PT STA “Cuekin” DPRD Dumai: Hasil RDP Tidak Diindahkan

Sorotlensa.com, DUMAI – Pembangunan perumahan oleh PT. Sumber Tani Agung (STA) di Kota Dumai terus berlanjut meskipun diketahui menggunakan tanah urug yang diduga bersumber dari galian C tanpa izin. Hal ini menjadi sorotan setelah DPRD Kota Dumai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu meminta agar proyek tersebut dihentikan sementara.

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta (Achie), mengonfirmasi bahwa hasil RDP yang meminta penghentian proyek tersebut tidak diindahkan oleh PT. STA. “Mereka terkesan ‘cuekin’ lembaga DPRD,” ungkap Achie dalam wawancara.

Achie menjelaskan bahwa permintaan penghentian proyek didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara. “Kami menduga STA melanggar undang-undang tersebut, dan ini bukan hanya masalah DPRD, tetapi juga menyangkut pemerintah daerah,” tegasnya.

H. Johannes MP Tetelepta, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai

Lebih lanjut, Achie menyoroti potensi unsur pidana yang dapat dikenakan kepada PT. STA jika terbukti menggunakan tanah dari kegiatan ilegal. Mengacu pada Pasal 480 KUHP, barang yang diperoleh dari hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana. “Ancaman hukuman bagi penadah bisa mencapai 4 tahun penjara. Siapa pun yang menggunakan barang dari kegiatan ilegal dapat dikenakan hukuman,” jelasnya.

Achie juga berencana untuk melakukan pengecekan terkait izin, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan aspek lainnya dari pembangunan yang dilakukan oleh STA.
“Kami akan memeriksa di DPMPTSP mengenai izin-izin yang diperlukan. Kami menghargai banyaknya investor yang masuk ke Kota ini, tetapi tidak dengan cara melanggar aturan yang ada. Perusahaan wajib mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas Achie. Ia menambahkan bahwa DPRD berencana mengundang aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membahas langkah-langkah hukum terhadap pelanggar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.
Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang MENAMPUNG, MEMANFAATKAN , melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Kita duga bahwa PT. STA masuk dalam katagori menampung atau memanfaatkan tanah timbun yang dimaksud dalam pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang mana PT. STA mengetahui serta tidak memiliki izin dari pemerintah daerah,” ucapnya mengakhiri.(Rif)