Status Gedung SPPG Sahabat Mulia Dipertanyakan, KPPG Riau: Belum Dapat Informasi

BENGKALIS – Polemik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sahabat Mulia di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, semakin menyita perhatian publik.

Di tengah gencarnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), status bangunan yang digunakan sebagai dapur program tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Sorotan itu kian menguat setelah Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Riau, Dr. Syartiwidya, mengaku belum mengetahui secara rinci keberadaan SPPG Sahabat Mulia yang diketahui telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan terakhir di Kabupaten Bengkalis.

Padahal, Syartiwidya merupakan pejabat yang membawahi pelaksanaan program pemenuhan gizi di wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, ia mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait operasional dapur MBG tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi pak. Ada berapa SPPG-nya pak. Di Pekanbaru dan Bengkalis informasinya,” tulis Syartiwidya yang dilansir Riau Aktual, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan program MBG di daerah.

Terlebih, dapur MBG yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Gang Penghulu Ros, Desa Wonosari itu diketahui telah aktif menyalurkan makanan bergizi kepada para pelajar.

Tidak hanya soal pengawasan, persoalan lain yang mencuat adalah legalitas penggunaan bangunan yang dijadikan dapur MBG tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bangunan itu merupakan aset milik Yayasan Pesantren Pendidikan Islam (YPPI) Bengkalis.

Namun hingga kini belum diketahui secara jelas dasar hukum penggunaan aset tersebut, apakah melalui mekanisme pinjam pakai, sewa menyewa, hibah, atau bentuk kerja sama lainnya.

Seorang pengurus YPPI Bengkalis yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya dokumen resmi terkait penggunaan aset yayasan oleh pihak SPPG Sahabat Mulia.

“Setahu saya tidak ada surat menyurat pinjam pakai ataupun sewa menyewa antara pihak YPPI dengan pihak SPPG Sahabat Mulia,” ungkapnya.

Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan adanya persoalan administrasi yang belum terselesaikan di balik operasional dapur MBG tersebut.

Penanggung jawab SPPG Sahabat Mulia, M. Alifunnas, hingga saat ini belum memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi terkait status penggunaan bangunan yang menjadi sorotan tersebut.

Sebelumnya Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Bengkalis, Firman, membenarkan bahwa dapur MBG di Wonosari telah beroperasi sekitar tiga bulan.

Namun saat ditanya mengenai legalitas penggunaan bangunan, Firman mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme yang digunakan.

“Sudah berjalan tiga bulan. Bangunan yang digunakan, saya belum mengetahui pasti bagaimana mekanismenya. Coba saya hubungi dulu pihak SPPG-nya,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara nasional.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penyidik menduga adanya praktik penunjukan yayasan bermasalah sebagai mitra SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung itu menjadi peringatan penting bahwa pelaksanaan program MBG harus dijalankan secara transparan, profesional dan sesuai aturan.

Dapur MBG yang telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa kejelasan administrasi penggunaan bangunan berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai proses verifikasi, pengawasan, serta akuntabilitas pelaksanaan program di daerah.**

 

sumber: riau aktual