SIAK – Jajaran Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial AS (44) tega menghabisi nyawa korban EW (44) karena sakit hati setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan tersangka dilakukan dengan kesengajaan dan didahului niat untuk menghilangkan nyawa korban setelah permintaan pinjamannya ditolak,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (19/02/2026).
Berawal dari Penolakan Pinjaman
Peristiwa tragis itu bermula pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka datang seorang diri ke rumah korban di Desa Minas Timur menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi, dengan tujuan meminjam uang.
Namun korban menolak karena tersangka belum melunasi utang sebelumnya yang dipinjam pada 27 Januari 2026.P enolakan tersebut memicu emosi pelaku, terlebih ia mengaku tersinggung oleh ucapan korban.
Saat berada di dapur untuk menyalakan rokok, tersangka melihat sebilah pisau yang tergeletak di atas meja. Pisau itu kemudian dibawa ke ruang tamu dan digunakan untuk menyerang korban secara brutal.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun tersangka kembali menusuk bagian leher korban hingga tersungkur dan tak berdaya.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan pisau di drum berisi air di samping rumah, lalu meletakkannya kembali di dapur.
Pelaku juga mengambil satu unit ponsel milik korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB oleh adik kandungnya yang datang berkunjung.
Ditangkap di Pekanbaru
Setelah penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap tersangka pada Jumat (13/02/2026) dini hari di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Saat diamankan, tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya dan tidak melakukan perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan untuk membunuh, sepeda motor tanpa pelat nomor, helm, jaket, pakaian bernoda darah, ponsel korban, serta pakaian korban.
Kapolres menegaskan motif utama pembunuhan adalah dendam dan sakit hati karena tidak lagi diberi pinjaman uang.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.**



