Terkait Pengelolaan Sampah, Pansus B DPRD Dumai Gelar Rapat Finalisasi

DUMAI, Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Dumai menggelar rapat finalisasi pengelolaan sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup

(DLH) Kota Dumai, Selasa (27/10).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Idrus, ST. Anggota DPRD yang juga hadir yaitu Hj. Haslinar,

S.Sos, M.Si, Edison, SH, Roni Ganda Bakara, A.Md, Andy Putra Silitonga, SE, dan Sutrisno serta staf Sekretariat DPRD Kota

Dumai.

Untuk diketahui, terkait pengelolaan sampah, DLH Kota Dumai saat ini memiliki payung hukum, yakni perda Nomor 6 Tahun 2017.

“Saat ini DLH sudah mempunyai payung hukum pengelolaan sampah yakni Perda Nomor 6 Tahun 2017, dimana sebelumnya ada Perda

khusus retribusi persampahan Nomor 27 tahun 2011,” kata Kadis LH Kota Dumai, Suwandi.

Sementara untuk pelaksanaan, terangnya, ada sarana prasana yang diperlukan seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tiga

lokasi utama yakni di Bagansiapiapi dengan luas enam hektar (ha), kemudian di Bagan Batu kurang lebih empat hektar dan di

Kubu lebih kurang dua hektar.

Suwandi menerangkan kenapa banyak lokasi TPS karena memang kondisi geografis yang cukup jauh antar satu kecamatan dengan

kecamatan lain sehingga jika dipusatkan di dalam satu lokasi tentunya menyulitkan dalam hal pengangkutan. (adv/red)