DUMAI – Tim RAGA Polres Dumai mengamankan tiga orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk. Penindakan dilakukan di kawasan Simpang Melayu, Kelurahan Purnama, Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai, Minggu, 1 Maret 2026.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A (27), R (31), dan S (34), yang seluruhnya merupakan warga setempat. Mereka diamankan saat diduga melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Cut Nyak Dien, Simpang Melayu, sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Dumai, Angga F Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin malam Tim RAGA. Patroli itu dilaksanakan dalam rangka pemberantasan premanisme dan antisipasi gangguan kamtibmas.
“Saat melaksanakan patroli, Tim RAGA mendapati tiga orang berdiri di badan jalan dan menghentikan kendaraan truk yang melintas untuk meminta sejumlah uang. Tindakan tersebut jelas mengganggu ketertiban lalu lintas serta meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Lokasi kejadian merupakan jalur strategis aktivitas angkutan perusahaan industri, khususnya kendaraan operasional pabrik pengolahan kelapa sawit. Intensitas kendaraan berat di ruas jalan tersebut tergolong tinggi.
Kapolres menegaskan praktik pungli di jalan umum tidak hanya merugikan pengendara. Tindakan itu juga berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas dan memicu kemacetan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Polres Dumai. Apalagi jika disertai unsur paksaan atau ancaman, perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pemerasan,” tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, tujuh personel Tim RAGA mendapati para pelaku tertangkap tangan tengah mengutip uang dari sopir truk. Petugas kemudian langsung mengamankan ketiganya beserta barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp2.000 yang diduga hasil pungli.
Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Dumai, Ipda Carlos L. Pasaribu, menegaskan praktik pungli di jalan umum sangat merugikan masyarakat. Perbuatan tersebut juga berpotensi memicu gangguan lalu lintas.
Polres Dumai mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang, agar segera melapor apabila menemukan praktik serupa. Langkah itu penting guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Dumai**
sumber: RRI.CO.ID



