Tonggak Baru Pelayanan Ibadah: Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah

Poto/Kemenag RI

Jakarta, 26 Agustus 2025 – Indonesia mencatat sejarah baru dalam pelayanan ibadah umat Islam. Dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR RI masa sidang 2025–2026, Dewan bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu poin utama dari revisi tersebut adalah transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa lahirnya kementerian baru ini akan menyatukan seluruh sumber daya manusia dan infrastruktur penyelenggaraan haji dalam satu atap. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan “one-stop service” untuk seluruh urusan haji dan umrah.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan persetujuan atas revisi tersebut. Menurutnya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebelum diundangkan, kemudian dilanjutkan dengan pengangkatan menteri yang akan memimpin lembaga baru tersebut.

Dengan kehadiran Kementerian Haji dan Umrah, jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto kini bertambah menjadi 49. Penambahan ini disebut sebagai langkah penting dalam memperkuat pelayanan sekaligus perlindungan jamaah haji dan umrah Indonesia.

Selain pengelolaan kuota, kementerian baru ini juga akan bertanggung jawab terhadap sistem informasi, mekanisme evaluasi pasca-ibadah, hingga strategi peningkatan kualitas layanan jamaah. DPR menilai langkah ini sebagai terobosan strategis yang diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi umat.