CILACAP – Beredarnya video porno yang diperankan oleh anak dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMK tersebar setelah berpesta minuman keras.
Reni orang tua dari pelajar yang menyebarkan video, saat di konfirmasi di rumahnya, di Desa Patimuan Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap menuturkan kepada wartawan.
“Berawal saat FM (pemeran dalam video) mengajak R untuk main keluar rumah. Tanpa ada rasa prasangka yang buruk karena anak masih sekolah ya mungkin main layaknya anak seusianya”, Kamis, (11/9/2025).
Lanjut Reni, anak saya yang masih kelas 3 SMP dan bersekolah di salah satu SMP yang ada di Kecamatan Patimuan saat di tanya menjawab.
R di ajak oleh FM ke daerah Pangandaran dan disana mereka menawari dan menyuruh anak saya untuk minum, sampai anak saya bilang sudah pusing sehingga tawaran untuk minum berikutnya di tolak.
Pada saat itu anak saya pegang handphone milik A (pemeran video porno), dan anak saya membuka handphone tersebut ternyata ada video porno yang diperankan oleh FM dan A.
Lalu oleh anak saya video yang ada di handphone milik A di video oleh anak saya dan oleh anak saya di kirim melalui pesan WhatsApp kepada teman 1 sekolahnya.
“Ya,mungkin sekolah belum tahu atau belum ada laporan ada murid yang menjadi pemeran video porno dan di sebar – luaskan, karena saya sebagai orang tua dari R selaku penyebar video juga belum dipanggil oleh pihak sekolah,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Pasal 4 ayat 1 “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat:
a). Persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang
b). Kekerasan seksual
c). Masturbasi atau onani
d). Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e). Alat kelamin atau
f). Pornografi anak
Ketentuan pidana dalam Pasal 29 “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).**
sumber: 86News.co


