DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dihimpun melalui Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kota Dumai. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada keterbukaan kepada masyarakat mengenai jumlah dana yang berhasil dikumpulkan setiap tahun maupun rincian penyalurannya.
Wan Ade Syahputra menegaskan bahwa dana CSR pada hakikatnya merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan harus dikelola secara terbuka, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pengelolaannya dilakukan secara tertutup tanpa adanya laporan yang dapat diakses publik, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan berapa total dana CSR yang terkumpul setiap tahunnya dari seluruh perusahaan di Kota Dumai. Kemudian, ke mana saja dana tersebut disalurkan, siapa penerimanya, dan apa indikator keberhasilan program-program tersebut. Sampai hari ini, informasi itu tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Wan Ade Syahputra.7!
Menurutnya, transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Forum TJSP seharusnya secara berkala mempublikasikan laporan keuangan, daftar perusahaan yang berkontribusi, nilai kontribusi yang diterima, hingga rincian penggunaan dana CSR setiap tahunnya.
LHMB menilai, minimnya keterbukaan informasi justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, Wan Ade Syahputra meminta Pemerintah Kota Dumai bersama Forum TJSP segera membuka seluruh data pengelolaan dana CSR kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Selain meminta transparansi, LHMB juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Forum TJSP.
> “Jika memang Forum TJSP tidak mampu menjalankan fungsi koordinasi dan pengelolaan dana CSR secara maksimal, transparan, dan profesional, maka lebih baik Pemerintah Kota Dumai mengevaluasi bahkan mencabut Peraturan Daerah tentang TJSP. Biarkan perusahaan menyalurkan program CSR mereka secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya lebih jelas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Wan Ade menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap lingkungan sekitar operasionalnya. Oleh sebab itu, pelaksanaan program CSR harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum, peningkatan pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pelestarian lingkungan, dan program sosial lainnya.
LHMB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan dana CSR agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan.
Di akhir pernyataannya, Wan Ade Syahputra menegaskan bahwa sikap LHMB bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola dana CSR yang lebih baik demi kepentingan masyarakat Kota Dumai.
> “Kami tidak ingin ada prasangka. Justru karena itu kami meminta semua dibuka secara transparan. Jika pengelolaannya memang sudah baik, sampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui manfaat dana CSR tersebut. Namun apabila terdapat kekurangan, maka harus segera dilakukan pembenahan. Dana CSR adalah hak masyarakat untuk memperoleh manfaatnya secara nyata, bukan dikelola tanpa adanya keterbukaan,” tutup Wan Ade Syahputra.**



