SELATPANJANG – Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu asal Kabupaten Kepulauan Meranti terus menunjukkan perkembangan yang positif.
Jumlah peserta yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini bertambah signifikan dari sebelumnya. Dari total 1.672 berkas yang usulan, 1.209 diantaranya telah memiliki NI sah formasi PPPK paruh waktu asal Meranti.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, yang dilansir Riau Pos, Senin (27/10/2025).
Menurut Bakharuddin, sisanya masih dalam proses di beberapa tahapan administrasi sebelum mendapatkan penetapan akhir.
“Saat ini ada 3 berkas yang masih menunggu approval surat usulan, 1 berkas menanti tanda tangan pertek, 272 berkas sudah selesai tanda tangan pertek, 4 berkas dalam antrean SK, sementara 146 berkas lainnya masih tahap validasi usulan,” jelasnya.
Ia mengatakan, data tersebut diperoleh melalui sistem SIASN BKN yang terus diperbarui secara berkala hingga 27 Oktober 2025. Proses penetapan ini, lanjutnya, menjadi alasan utama mengapa pelantikan PPPK paruh waktu belum dapat dilakukan secara serentak.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NIP rampung. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegas Bakharuddin.
Ia juga mengingatkan peserta yang telah menerima pemberitahuan perbaikan berkas administrasi untuk segera menindaklanjutinya. Keterlambatan memperbaiki dokumen, kata dia, bisa memperlambat verifikasi dan penetapan di BKN.
“Kami minta peserta yang mendapat pemberitahuan perbaikan agar segera menyelesaikannya. Jangan menunda, karena proses penetapan NIP tidak bisa dilanjutkan sebelum seluruh berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya mengingatkan.
Dijelaskannya, sebagian besar perbaikan menyangkut kelengkapan data pribadi dan kesesuaian dokumen administrasi. BKPSDM juga terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh proses dapat selesai dalam waktu dekat.
“Begitu seluruh perbaikan dan verifikasi selesai, kami akan langsung menyiapkan tahapan pelantikan. Harapan kita semua, proses ini bisa rampung secepatnya,” tambahnya.
Bakharuddin memastikan, Pemkab Kepulauan Meranti tetap berkomitmen memberikan kepastian status dan hak kepada seluruh tenaga PPPK paruh waktu.
“Tidak ada yang dirugikan. Semua akan mendapatkan haknya setelah proses penetapan selesai. Kami hanya berharap semua pihak bersabar dan tetap kooperatif,” tutupnya.**

