MEDAN – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) yang melibatkan narapidana di dalam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus penipuan online itu berkolaborasi bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut.
“Perkara tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) terjadi pada 9 Agustus 2025 lalu melibatkan narapidana di Lapas Medan,” katanya, Rabu (15/10).
“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut bersama stakeholder lainnya dalam menindak tegas aksi kejahatan di ruang digital yang merugikan masyarakat,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Sementara itu, Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring, menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) berawal dari laporan korban seorang tokoh publik bernama Rahmat Shah.
“Dalam laporannya korban mengaku telah ditipu secara online dengan mengalami kerugian mencapai Rp254 juta,” jelasnya personel Direktorat Siber Polda Sumut setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan.
“Pada 10 September 2025 personel akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan online itu dengan menangkap empat orang pelaku,” terang mantan Kabag Ops Polrestabes Medan tersebut.
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan keempat orang pelaku penipuan online yang ditangkap itu berinisial MS, RJ, ES dan WD. Juga disita barang bukti berupa buku rekening, KTP, handphone serta lainnya.
“Kasus kejahatan scammer dengan memanipulasi data itu dilakukan pelaku MS dengan berkomunikasi melalui WhatsApp menghubungi korban Rahmat Shah,” ungkapnya bahwa pelaku mengaku sebagai anak korban Raline Shah.
“Pelaku MS meminta uang kepada Rahmat Shah berulang kali dengan alasan untuk membeli emas antam dengan total Rp254 juta,” jelas Doni bahwa pelaku MS dan RJ merupakan narapidana di Lapas Medan.
Saat menjalani aksinya pelaku MS melakukan pengecekan Nomor korban dari Get Contact. Lalu pelaku melakukan pengecekan aktivitas anak korban Raline Shah melalui media sosial. “Ternyata benar ini, merupakan anak dari Rahmat Shah,” bebernya.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari pihak korban. Petugas kepolisian menangkap para pelaku pada 10 Oktober 2025, di tempat berbeda di Lapas Kelas I Medan, Kabupaten Langkat dan di Kota Medan. “Terhadap para pelaku sudah kita amankan dan kita tahan sekarang,” pungkasnya.
sumber: Waspada.co.id



