Sorotlensa.com, DUMAI – Sesuai undangan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Rabu , 22 November 2023 Upah Minimum Kota Dumai akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Dumai bertempat di ruang rapat kantor Disnaker Dumai jalan kesehatan.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Dumai yang terdiri dari unsur Pengusaha (KADIN/ APINDO) , unsur serikat Pekerja / Buruh dan unsur pemerintahan , tahun ini akan membahas UMK berdasarkan PP 51 tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP 36 tahun 2022.
Andi Kurniawan,SE yang merupakan perwakilan unsur Pengusaha menyampaikan ” Dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 maka penentuan besaran upah di tahun 2024 mengacu pada peraturan ini “.
Ditempat yang sama Sonny Aditya Putra ST.MT yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pengusaha menambahkan ” Dumai sangat membutuhkan investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan, karena Dumai sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu “.
” Tipe investasi yang masuk saat ini cenderung padat modal karenanya sangat penting untuk mempertahankan investasi yang ada. Memperbanyak investasi yang masuk ke Dumai menjadi suatu keharusan,”tandasnya.
Harapan kita bersama penentuan Upah Minimum Kota ( UMK ) Dumai tahun ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan upah yang dapat menjamin kesejahteraan pekerja.



