Nikmat Sesaat Karir pun Tamat, Polda Riau PTDH Iptu LLN

PEKANBARU – Polda Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada perwira Polres Rokan Hulu, Iptu Lof Lasri Nosa (LLN).

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik pada 10 November 2025.

Iptu LLN sebelumnya digerebek berduaan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA, yang merupakan istri anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.

Keduanya terciduk di Asrama Polisi Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada 29 September 2025.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, membenarkan bahwa putusan PTDH sudah dibacakan.

“Iptu Lof sudah disidang dan hasilnya di-PTDH. Sidangnya Senin pekan lalu, 10 November 2025. Saya sendiri yang memimpin sidangnya,” tegas Harissandi, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, Kapolres Rohul saat itu, AKBP Emil Eka Putra, menegaskan bahwa pengamanan terhadap Iptu LLN dilakukan oleh anggota Polri, bukan warga.

“Yang bersangkutan diamankan anggota Polri, bukan warga,” kata Emil, Selasa (30/9/2025).

Ia memastikan proses hukum tetap berjalan. “Oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Iptu LLN dan RA kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.

“Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria. SPDP diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul,” ujar Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, Kamis (2/10/2025).

Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

“Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti syarat formil dan materilnya,” jelas Rendi.

Diketahui, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan sebelumnya menjabat Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul.**

 

sumber: Aktual Riau