Kasus Pembobolan Situs Kripto Inggris Terungkap, Pelakunya WNI dan Cuan hingga Rp6 Miliar

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Kasus ini melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pelakunya.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan pengungkapan ini bermula ketika perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto mereka.

Menurutnya, kasus pembobolan aset kripto ini belakangan memang marak karena sangat menggiurkan.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” kata Andri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (20/11/2025).

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Andri mengatakan, HS telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017 dengan memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah.

Untuk melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp6,67 miliar.

Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu laptop, satu handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m².

Andri menyebutkan, kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

“Tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” ucapnya.

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.**

 

sumber: Inilah.com