DUMAI – Langkah Polres Dumai menetapkan seorang notaris berinisial “J” sebagai tersangka dalam perkara dugaan memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik dalam Pasal 35 UU ITE, kini banyak menuai sorotan tajam. Tim Kuasa Hukum Terlapor menilai proses tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mengubah konflik administratif menjadi perkara pidana.
Koordinator Tim Kuasa hukum Notaris J, Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H. secara terbuka mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru dan minim pendalaman materi.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik. Akan tetapi,penetapan tersangka ini menurut Kami terkesan dipaksakan dan sarat dengan tekanan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dalam menjalankan profesi notaris,” tegas Cassarolly kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Dugaan Sengketa Perdata Dipaksakan Masuk Ranah Pidana.
Menurut Tim Kuasa Hukum, seluruh tindakan kliennya dilakukan dalam koridor tugas kenotariatan yang sah, berdasarkan dokumen resmi serta keterangan para pihak yang datang menghadap.Sebagaimana dimaksud dalam UU Notaris No.02 Tahun 2014,Notaris bertindak selaku Kuasa Pemohon dalam Pelayanan Apostille,artinya berwenang sebagai Kuasa dari pemilik dokumen untuk mengajukan permohonan pada Kementerian Hukum.
Adanya keberatan terhadap terbitnya SK Pendirian dari Kementerian Hukum,tidak bisa serta merta menjadi sebuah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Notaris.
Pemeriksaan Etik Notaris
Berdasarkan keterangan dari Kliennya,sampai hari ini Kliennya tidak pernah mendapatkan sanksi kode etik dari Majelis Pengawas Notaris terhadap perkara tersebut.
“Kalau setiap sengketa/keberatan terhadap dokumen langsung dipidanakan, maka seluruh notaris di Indonesia hidup dalam ancaman kriminalisasi struktural,” ujarnya.
Disinyalir Ada Tekanan Opini dan Kepentingan.
Lebih jauh, Tim Kuasa Hukum menyoroti munculnya pernyataan-pernyataan apresiatif dari sejumlah pihak terhadap penetapan tersangka, yang dinilai berpotensi menggiring opini publik sebelum proses hukum diuji di pengadilan.
“Opini seolah klien kami sudah bersalah telah dibentuk sejak awal. Ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan berbahaya bagi independensi penegakan hukum,” kata Cassarolly.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan di balik percepatan proses hukum tersebut.
Langkah Hukum.
Saat ditanya apa langkah hukum yang akan ditempuh, Tim Kuasa Hukum sedang mempertimbangkan untuk melakukan Pra Peradilan dan meminta untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Riau.
“Kami tidak anti penegakan hukum. Tapi hukum harus objektif, profesional, dan tidak dijadikan alat tekanan.Apalagi telah menjadi fakta hukum,Koperasi yang baru dibentuk tersebut telah dibubarkan oleh para Pemohon.Lalu apa kerugian nyata dari Pelapor??? Bagaimana tanggungjawab Pemohon Akta??? Silahkan teman-teman mencari jawabannya kepada Penyidik.
Ini kesannya seolah2 hanya Klien Kami yang dibebankan tanggungjawab pidana.
Kita sama2 mengetahui dalam hukum pidana kita,ada asas Ultimum Remedium,dimana pemidanaan sebagai langkah terakhir.Namun ini justru bertolak belakang dengan fakta Klien Kami langsung ditetapkan Tersangka,” tegasnya.
Ancaman bagi Profesi Kenotariatan
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi issue nasional jika sengketa dokumen yang lazim terjadi dalam praktik kenotariatan mulai ditarik ke ranah pidana.
“Jika ini dibiarkan, maka bukan hanya klien kami yang terancam, tetapi seluruh Notaris yang menggunakan sistem administrasi pada Kementerian Hukum tersebut, rentan untuk dikriminalisasikan di Republik ini,” pungkas Cassarolly. (*)



