Plt Gubri Larang Bupati dan Walikota Pecat PPPK

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati/Walikota se-Riau terkait larangan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SE tersebut menindaklanjuti persoalan keuangan daerah yang mengalami pengurangan akibat dana transfer ke daerah menurun.

Selain itu, berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah (pemda) wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang memicu kekhawatiran PHK bagi PPPK di banyak daerah.

Kebijakan tersebut wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya.

Plt Gubri mengatakan, jika Pemprov Riau akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota terkait larangan pemberhentian PPPK tersebut.

“Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan walikota agar tidak ada pemecatan PPPK,” kata Plt Gubri.

SF Hariyanto mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal. Baik efisiensi perjalanan dinas, ataupun pemotongan anggaran kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas.

“Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita. Lebih baik kita optimalkan penggunaan anggaran yang kurang prioritas, daripada kita korbankan saudara-saudara kita PPPK,” ungkap SF Hariyanto.

Untuk itu, Plt Gubri berharap seluruh stakeholder dapat membantu melakukan penguatan pendapatan daerah dengan melakukan optimalisasi potensi pendapatan.

“Di Riau ada sekitar 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan,” katanya.**

 

. sumber: CAKAPLAH