DUMAI – Seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar ikrar bersama menolak peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal, Senin 20 April 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, di lapangan serbaguna Rutan Dumai. Suasana berlangsung khidmat dengan diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai wujud keseriusan institusi.
Dalam ikrar tersebut, para pegawai menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta praktik penggunaan handphone ilegal di dalam Rutan. Komitmen ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan internal.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari. Ia menekankan pentingnya integritas petugas dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas gangguan keamanan.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba di dalam Rutan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan kedisiplinan pegawai. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran sekecil apa pun dapat membuka celah terjadinya praktik ilegal yang merusak sistem pembinaan. **
sumber: RRI.CO.ID



