Bisnis Judi Online, Pasutri Muda Ditangkap Polisi

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus perjudian online. Mereka diduga mengoperasikan website judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan mereka ditangkap pada Jumat (17/4) malam. Kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan.

“Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Polisi juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut. Polisi lalu meringkus pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi.

“Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian website judi online,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.**

 

sumber: detikcom