DUMAI – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Sungai Sembilan, Ismail alias Ujang Key, menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Dumai.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya polemik terkait aktivitas dan pernyataan yang mengatasnamakan PAC Pemuda Pancasila Sungai Sembilan, termasuk pernyataan Wakil Ketua PAC Sungai Sembilan, Amir Hamzah, yang dimuat salah satu media online terkait persoalan UUPJ TKBM di Dumai.
Menurut Ismail, selama SK kepengurusan belum diterima secara resmi, maka dirinya belum memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan roda organisasi maupun mengeluarkan kebijakan atas nama PAC Sungai Sembilan.
“Selama SK belum diterima, maka belum ada kewenangan resmi untuk memerintah ataupun mengambil keputusan atas nama PAC Sungai Sembilan,” tegas Ismail.
Ia juga meminta seluruh pihak agar tidak membawa ataupun mencatut nama PAC Pemuda Pancasila Sungai Sembilan dalam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Apabila ada pihak yang membawa nama PAC Sungai Sembilan, itu tidak benar karena SK belum diterima. Seluruh tindakan maupun pernyataan di luar itu bukan menjadi tanggung jawab saya sebagai Ketua PAC,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap pemberitaan yang menyebut adanya sikap Wakil Ketua PAC Sungai Sembilan terkait tudingan premanisme dalam aktivitas UUPJ TKBM di kawasan pelabuhan Dumai.
Ismail menegaskan dirinya tetap menghormati seluruh kader Pemuda Pancasila dan mendukung badan usaha yang berada di bawah naungan MPC PP Dumai sepanjang berjalan sesuai aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sebagai kader yang sudah mengikuti diklat tetap mendukung badan usaha di bawah MPC PP sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan anggota PP beserta keluarganya, sesuai ADR/ART, UUD 1945 dan asas Pancasila,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OK), Amir Sihombing, menekankan pentingnya legalitas administrasi organisasi agar tidak terjadi polemik maupun perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan Pimpinan Anak Cabang (PAC) telah diatur secara jelas dalam mekanisme organisasi.
Ia menyebutkan, PAC memiliki tugas melaksanakan hasil keputusan organisasi, menyusun peraturan organisasi, petunjuk pelaksanaan hingga petunjuk teknis yang telah ditetapkan pimpinan di atasnya.
“Kalau kita cermati kondisi yang terjadi di Sungai Sembilan saat ini, sudah mulai menyimpang dari ketentuan organisasi,” ujar Amir Sihombing.
Menurutnya, pimpinan PAC merupakan pelaksana tertinggi organisasi di tingkat kecamatan yang bertugas menjalankan tujuan dan garis perjuangan organisasi, bukan justru membawa persoalan organisasi keluar dari mekanisme yang telah diatur.
Amir Sihombing juga menegaskan bahwa PAC memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi internal hingga menerbitkan surat peringatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ADR/ART organisasi.
“Dalam hal ini PAC Sungai Sembilan diberikan kewenangan untuk mengevaluasi dan menerbitkan surat peringatan apabila ditemukan pelanggaran ADR/ART, kemudian diteruskan ke MPC,” tegasnya.
Selain itu, ia turut mengingatkan soal penggunaan atribut organisasi Pemuda Pancasila agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu di luar kepentingan organisasi.
“Pemakaian atribut Pemuda Pancasila hanya boleh digunakan untuk kepentingan organisasi, badan usaha, lembaga dan perangkat yang berada di bawah naungan MPC Pemuda Pancasila Kota Dumai,” pungkas Amir Sihombing.
Redaksi



