BENGKALIS – Seorang pria berinisial A dilaporkan ke Polsek Mandau, Bengkalis, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap rekan kerjanya sendiri di sebuah toko di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun yang bekerja di tempat yang sama dengan terlapor.
“Korban dan terlapor diketahui memiliki hubungan pekerjaan di lokasi usaha tersebut,” ujar Primadona.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual saat berada di area toko bersama terlapor.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” jelas Kapolsek.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.**



