DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengambil tindakan tegas demi menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya pada Senin pagi, 25 Mei 2026.
Upacara dilakukan di lapangan upacara Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Upacara ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan jajarannya dari segala bentuk pelanggaran hukum dan kode etik profesi.
Upacara yang berlangsung khidmat sejak pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang yang bertindak selaku Inspektur Upacara.
Jalannya kegiatan kedinasan ini dikomandani oleh Ipda Subagio, dengan perwira upacara Kabag SDM Polres Dumai, AKP Edwi Sunardi. Momentum sakral sekaligus memprihatinkan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama termasuk Wakapolres, para Kabag, Kasat, Perwira, serta seluruh personel jajaran Polres Dumai guna menyaksikan penegakan hukum internal tersebut.
Tindakan PTDH dijatuhkan kepada Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, serta Briptu M. Ridho (NRP 97110565).
“Pemberhentian resmi ini didasarkan pada dua Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dikeluarkan pada April 2026, masing-masing Surat Keputusan Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar Hidayat dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho,” ujar Angga.
Lantaran kedua pelanggar tidak hadir, prosesi simbolis dilakukan oleh Kapolres Dumai dengan memberikan tanda silang tinta merah pada bingkai foto kedua mantan anggota tersebut, dikawal ketat oleh petugas Provost.
Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025, yang bersangkutan diketahui telah melakukan pelanggaran fatal kedinasan berupa mangkir dari tugas dan tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan yang sah selama 39 hari kerja secara berturut-turut.
Sementara itu, tindakan yang lebih berat dilakukan oleh Briptu M. Ridho yang terbukti secara sah terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025, perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Angga menegaskan bahwa sanksi PTDH ini bukanlah diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui proses panjang, objektif, dan koridor hukum yang berlaku.
Kapolres menyatakan tindakan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan demi menjaga kepercayaan publik.
“PTDH ini bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Angga mengingatkan kepada seluruh peserta upacara agar menjadikan peristiwa pilu ini sebagai cermin dan pengingat yang berharga dalam mengemban amanah sebagai pelindung rakyat.
“Setiap insan Korps Bhayangkara sejatinya terikat sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta wajib menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya. Pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan dinilai merugikan tidak hanya bagi institusi, tetapi juga membawa penderitaan mendalam bagi keluarga besar yang bersangkutan,” jelasnya.
Menutup amanatnya, Angga menginstruksikan seluruh personel untuk senantiasa mematuhi peraturan, menjaga etika baik dalam dinas maupun bermasyarakat, serta menjauhi segala pelanggaran demi mempertahankan modal utama Polri, yaitu kepercayaan masyarakat.**
(Mediacenter Riau



