PEKANBARU – Satgas Antinarkoba Polda Riau menggempur kampung narkoba di Kampung Panger, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pengedar dengan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger,” kata Kombes Putu kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Kampung Panger. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi transaksi di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka berinisial AA (30) dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Selain pelaku, petugas juga menyita 21 paket kecil diduga sabu, uang tunai Rp 340 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim, Pekanbaru, untuk kemudian dijual kembali.
“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu lalu membaginya menjadi 25 paket kecil yang dijual dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket,” imbuh Putu.
Sebelum ditangkap, tersangka mengaku telah menjual empat paket kecil kepada pembeli. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. **
sumber: detikcom



