JAKARTA — Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan wartawan serta menghalangi kerja jurnalistik yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers mencatat peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026. Saat itu, seorang wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, terkait kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Benny K. Harman menyampaikan bahwa SBY sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kemudian mengonfirmasi apakah hal tersebut berarti SBY tidak akan hadir dalam dua agenda kenegaraan tersebut, Benny K. Harman disebut merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”
Dewan Pers menilai tindakan tersebut merupakan tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Lembaga tersebut juga mengingatkan pejabat publik agar memberikan contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika menyampaikan pernyataan di hadapan masyarakat.
Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada 11 Agustus 2026. Wartawan TV One, Berita Satu TV dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi ketika melakukan liputan di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam kejadian tersebut, wartawan dari tiga media itu disebut didatangi, diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.
Merespons kedua kejadian tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik diharapkan dapat memberikan contoh yang baik serta bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum.
Kedua, Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan Berita Satu saat melakukan peliputan di lokasi TPS Cilincing. Tindakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Ketiga, Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.
Keempat, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan pekerjaan untuk kepentingan publik. Menghina wartawan maupun menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga dapat menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.
Dewan Pers juga menekankan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus dihormati. Setiap pihak, termasuk pejabat publik dan masyarakat, diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam memperoleh serta menyampaikan informasi kepada publik.**
Editor : redaksi



