Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai.(travelpekanbaru) |
SOROTLENSA, DUMAI – Restribusi parkir yang seharusnya masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan Perda nomir 5 tahun 2014, tampaknya masih saja disalah gunakan menjadi kepentingan kelompok tertentu.
Seperti di lokasi sekitar wisata kota, Taman Bukit Gelanggang, berdasarkan pantauan Sorotlensa.com ini terjadi pungutan di dalam lokasi taman khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Sekelompok pemuda mengatas namakan warga tempatan memungut jasa parkir sebesar Rp1000,- bagi setiap pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di dalam lokoasi taman bukit gelanggang.
Kendati sudah ada aturan dan pemberitahuan dari pemerintah setempat tentang parkir gratis di dalam lokasi taman, pemuda tempatan tersebut tetap melakukan pungutan.
Kegiatan di Taman Bukit Gelanggang.(sorotriau) |
Salah seorang petugas keamanan di taman yang terletak di salah satu pusat Kota Dumai ini, berinsial R mengatakan telah melarang para petugas ilegal itu untuk tidak melakukan pungutan parkir bagi para pengunjung apa lagi dengan cara memaksa.
“Kita sudah ingatkan mereka, tapi masih membandel,”ujarnya baru-baru ini.
Untuk itu dirinya mengimbau agar pengunjung segera melaporkan jika ada paksaan terhadap pungutan parkir liar tersebut.
“Laporkan kepada petugas keamanan jika ada yang merasa keberatan,” ungkapnya.
Asnar selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai membenarkan jika kegiatan pungutan tersebut tidak masuk dalam agenda parkir instansi yang dikelolanya.
“Itu tidak termasuk dalam agenda perparkiran kami, dan tak masuk dalam PAD, hal itu sama dengan pungutan liar,”ujarnya singkat melalui sambungan telepon selulernya.
Penulis : Arif