Agus Susanto |
DUMAI – Salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Sungai Sembilan, Agus Susanto SH memberikan peringatan kepada PT Ivo Mas Tunggal yang diduga membuang limbah perusahaan ke laut sehingga merusak ekosistem laut dan mangrove.
Diduga limbah tersebut, bahannya berbahaya dan beracun (B3). Untuk itu ia meminta pihak berwenang untuk mencabut izin dan mempidanakan pihak yang bertanggung jawab.
Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga menuturkan, jika hal ini mengacu pada aturan sesuai pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009.
Maksudnya, siapa saja yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 60, maka sanksinya pidana kurungan tiga tahun penjara.
“Atau denda sebesar Rp3 miliar,”ucap Agus tegas.
Sebagai warga Sungai Sembilan, dirinya merasa geram, bahkan ia juga menginginkan agar perusahaan pengolahan minyak sawit itu angkat kaki dari kota industri ini.
“Kalau terbukti sampel yang diambil DLH (Dinas Lingkungan Hidup) terbukti bahaya, lebih bagus hengkang dari Dumai ni,”katanya lagi.
Bagi dia, secara logika tak mungkin ekosistem laut terutama mangrove mati jika tidak terkontaminasi B3 tersebut.
“Apalagi kalau kita dengar curhatan nelayan setempat yang mengaku sulit mendapatkan ikan di daerah tersebut,” tambah mantan aktivis mahasiswa Pekanbaru ini.
Agus berharap pihak berwenang tidak main mata dengan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan, sehingga laut Dumai ini bebas dari limbah B3.
“Jangan ada dusta di antara kita (masyarakat dan DLH Dumai), sampaikan kepada masyarakat jika benar memang perusahaan itu sudah mencemari lingkungan,”pungkasnya.(rif)