Bawaslu Dumai Gelar Sosialisasi Pekgawasan Kelembagaan dan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Dumai Gelar Sosialisasi Pekgawasan Kelembagaan dan Pelanggaran Pemilu

Sorotlensa.com, DUMAI – Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai sosialisasikan fungsi dan bentuk pengawasan kelembagaan serta jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kepada tim pemenangan dan sejumlah unsur terkait kepemiluan.

Ketua Bawaslu Dumai Agustri menjelaskan agar bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota serta tim pemenangan memahami aturan perundangan tahapan pemilu dan selama masa kampanye.

Bawaslu, lanjutnya, mengharapkan bapaslon Pilkada Dumai dan tim pemenangan untuk mencegah dan tidak melakukan pelanggaran demi terciptanya pemilu yang adil jujur dan transparan tanpa ada hambatan.

Dalam Peraturan Bawaslu, terdapat 4 potensi pelanggaran dalam Pemilu, yaitu keterlibatan ASN, netralitas RT, kampanye di rumah ibadah dan potensi kegandaan pemilih.

“Kami juga bisa menindak, tapi tetap diusahakan mencegah terjadi pelanggaran pemilu, karena itu Bawaslu terus mensosialisasikan kewenangan lembaga dan aturan berlaku serta apa saja larangan selama tahapan kampanye,” kata Agustri, Rabu (18/9/24) di Hotel Patra Dumai.

Dijelaskan, menjelang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota pada 22 September 2024 nanti oleh KPU, maka Bawaslu gencarkan pemahaman soal peraturan kepemiluan yang terkait fungsi dan kewenangan pengawasan.

Sejauh ini Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan KPU, Pemerintah Kota Dumai dan Kepolisian agar pelaksanaan berbagai tahapan pemilu berlangsung lancar dan aman serta seluruh persiapan sesuai ketentuan perundangan dibuat.

Sejumlah persoalan selama tahapan Pilkada 2024 ini, baik temuan maupun laporan masyarakat menjadi perhatian Bawaslu dan dilakukan penanganan.

Diantaranya, temuan lebih dari seribu data pemilih ganda, penggunaan fasilitas negara, dugaan keterlibatan ketua RT dan lain sebagainya.

Untuk penanganan sejumlah permasalahan ini, Bawaslu Dumai menurunkan tim penelusur yang bergerak secara silent atau senyap, dan semua akhirnya sudah terselesaikan dengan baik.

Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution dan Penggiat Pemilu Pemilih Pemula, Ahmad Bilal.

Sedangkan peserta sosialisasi, Lembaga Adat Melayu Dumai, para camat, lurah, pengurus partai politik, tim pemenangan bakal paslon, organisasi masyarakat dan media.
Diketahui, KPU Dumai menerima pendaftaran tiga pasang calon walikota dan wakil walikota untuk Pilkada 2024, yaitu pasangan Paisal dan Sugiyarto, Pasangan Ferdiansyah dan Soeparto dan terakhir Pasangan Eddy A Mohd Yatim dan Almainis.

Paslon Paisal dan Sugiyarto diusung Koalisi Dumai Berkhidmat terdiri Partai Nasdem, Gerindra, PAN, Perindo, PKB, dan PKS dengan 19 kursi.

Kemudian, pasangan diusung 2 partai politik Golkar dan PPP dengan tujuh kursi parlemen yaitu Ferdiansyah dan Soeparto.

Selanjutnya, Pasangan Eddy A Mohd Yatim dan Almainis diusung PDIP dan Partai Demokrat dengan 9 kursi.**