Bawaslu Laksanakan Bimtek Untuk Saksi Peserta Pemilu 2024

Sorotlensa.com, DUMAI – Bertempat di Room Meeting Hotel Grand Zuri Dumai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dumai kembali menggelar bimbingan teknis untuk saksi peserta pemilu 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Agustri, S.H.I., M.E.Sy selaku Ketua Bawaslu Dumai, (5/2).

Dalam sambutannya, Agustri mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

“Pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan kegiatan yang sudah diatur di perundang-undangan,” katanya, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemilu.

Dalam sesi penyampaian materi, Agustri membahas beberapa poin penting, terutama mengenai perubahan penyebutan Form C-1 menjadi Form Hasil.

Ia juga memberikan instruksi terkait pengisian Form Hasil, di mana pengisian harus dimulai dari bagian kanan terlebih dahulu.

Selain itu, Agustri juga memberikan penekanan mengenai fungsi dan peran KPPS dalam proses pemilu. Pengertian dan definisi saksi juga menjadi salah satu materi yang disampaikan, bersama dengan larangan-larangan yang berlaku bagi para saksi.

Bawaslu Dumai juga turut mengundang tiga narasumber ahli untuk memberikan wawasan lebih lanjut kepada peserta. Di antaranya adalah Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adnjnata, Perwakilan Bawaslu Provinsi Riau, serta Ketua KPU Dumai, Darwis.

Kegiatan bimbingan teknis ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga melibatkan peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam serta menjawab berbagai pertanyaan yang mungkin timbul dari para peserta.

Bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan para saksi peserta pemilu dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pemilu dan peran masing-masing pihak, diharapkan proses pemilu dapat berjalan secara transparan, adil, dan demokratis.