Sorotlensa.com, RIAU – Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau. Kegiatan digelar dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Pertemuan ini dipimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. Agenda tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (05/02/2024).
Dikatakan Gubri Edy Nasution, acara rapat paripurna DPRD ini lakukan dalam rangka menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah. Hal ini terkait perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau.
“Melalui forum rapat paripurna ini kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan mulia terhormat. Sehingga dengan ditetapkan menjadi peraturan daerah semoga memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau,” katanya.
Dijelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadaman kebakaran dan penyelamatan provinsi Riau dan kabupaten/kota. Sehingga, Pemprov Riau perlu melakukan penataan perangkat daerah dengan perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016.
“Ranperda ini tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau dengan mempedomani kewenangan pemerintah provinsi. Bagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.
Diterangkan, rancangan peraturan daerah terkait perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau, merupakan perubahan terhadap dua perangkat daerah dan pembentukan satu perangkat daerah. Dengan rincian adanya Badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan, Brida, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pemadaman kebakaran atau BPBD Damkar.
“Badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan tipe A. Urusan perencanaan pembangunan daerah dipisah dengan urusan penelitian dan pengembangan, menjadi badan perencanaan pembangunan daerah Bappeda tipe A,” terangnya.
“Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida tipe A. Pemisahan urusan penelitian dan pengembangan dari badan perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan membentuk badan tersendiri. Ketiga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe A digabungkan dengan sub urusan pemadam kebakaran. Menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pemadaman kebakaran atau BPBD Damkar tipe A,” lanjutnya.
Diungkapkan, Pemprov Riau mengambil kebijakan perpisahan urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan dengan pertimbangan. Menurutnya hal ini bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang BRIN maka fungsi penelitian dan pengembangan di daerah yang dilaksanakan oleh badan riset dan inovasi daerah provinsi Riau akan semakin kuat dan lebih luas.
“Terutama membantu Gubernur dalam pelaksanaan kebijakan pengkoordinasian sinkronisasi dan pengendalian penelitian pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selanjutnya, melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta Jalan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.” ungkapnya.