PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi mengoperasikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H. Keberadaan posko ini bertujuan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja agar diterima tepat waktu sesuai regulasi.
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat menyatakan, layanan pengaduan tersebut mulai dibuka sejak Jumat (20/2/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat mengenai kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
“Posko pengaduan THR sudah mulai beroperasi hari ini. Berdasarkan arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat harus dilakukan pada 8 Maret,” ujar Roni Rakhmat saat memberikan keterangan di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru.
Roni menjelaskan bahwa batas waktu tersebut ditetapkan agar para buruh memiliki kecukupan waktu dalam memenuhi kebutuhan hari raya. Selain berfungsi sebagai wadah pelaporan bagi pekerja yang haknya terabaikan, posko ini juga melayani konsultasi mengenai mekanisme pembayaran dan aturan ketenagakerjaan.
Pihak Disnakertrans Riau menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh unit usaha di wilayah tersebut. Perusahaan yang tidak mengindahkan batas waktu pembayaran akan menghadapi konsekuensi administratif.
“Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tanggal 8 Maret. Jika hingga tanggal 9 sampai 16 Maret pembayaran belum dilakukan, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan,” tutur Roni.
Kewajiban pembayaran ini berlaku bagi seluruh pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berharap melalui pengawasan ketat ini, tidak ada lagi kendala distribusi hak keuangan pekerja di Bumi Lancang Kuning pada masa Lebaran tahun ini. **
sumber: RIAUIN.COM



