Ditenga Pandemi Covid-19, Bupati Meranti Tinjau Pembelajaran Tatap Muka Pertama di Riau

MERANTI – Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 420 / Disdikbut / VIII / 2020 / 473 / tentang pemberlakuan sistem belajar tatap muka tingkat SMP Sederajat, Pemkab Meranti kembali melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka untuk tingkat SMP/Sederajat ditengah Pandemi Covid-19. Rabu (5/8/2020).
Pembelajaran dengan sistem tatap muka ini merupakan yang pertama kali dilakukan di 12 Kabupaten/Kota yang berada di Riau dan mungkin hanya sebagian kecil dilaksanakan diwilayah Indonesia. 
Untuk melihat seberapa baik persiapan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Bupati Kepulauan Meranti sengaja memilih SMPN 3 Tanjung Samak Kecamatan Rangsang yang letaknya jauh dari ibu kota Selatpanjang Kecamatan teluar di Kabupaten Meranti.
Namun meski berada di Desa persiapan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka sudah sangat baik.
Hal itu terbukti dari hasil peninjauan Bupati Irwan dan rombongan yang melihat proses pembelajaran yang dilakukan oleh pihak sekolah telah memenuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Meranti yakni menyediakan cuci tangan/handsanitizer, menyediakan Thermogun (pengukur suhu tubuh), seluruh peserta didik dan guru menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.
Sebanyak 16 orang siswa/lokal di SMPN 3 Rangsang yang dibagi menjadi 2 Shift sudah mulai melaksanakan belajar seperti biasa. Meski pembelajaran dengan tatap muka ini merupakan kali pertama dilakukan sejak 4 bulan yang lalu, namun para siswa tidak canggung karena memang tidak ada yang berbeda selain diharuskan memakai masker dan menjaga jarak sebagai bentuk penerapan Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan itu Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si memberikan apresiasi kepada pihak sekolah yang secara konsisten yang telah menjalankan pembelajaran dengan sistem tatap muka dan mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Meranti. 
“Dengan usaha yang telah kita lakukan ini, semoga dapat menumbuhkan kesadaran dalam menjaga kebersihan bersama dalam mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19,” Pintanya
Agar para peserta didik semakin terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, Bupati juga memberikan beberapa intruksi kepada pihak sekolah. pertama kepada para guru pengajar diminta untuk melakukan Rapid Test 2 minggu sekali, kedua bagi guru yang sudah berusia 50 tahun keatas diminta untuk tidak mengajar dulu, ketiga bagi guru yang merasa badanya tidak sehat diminta untuk tidak masuk dan segera mengunjungi Puskesmas atau rumah sakit untuk pemeriksaan dan Keempat atau terakhir selain menggunakan masker Bupati juga meminta para guru untuk menggunakan Face Shiled (pelindung wajah).
Khusus untuk pemeriksaan kesehatan ini, Pemkab Meranti melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan dokter siaga yang dapat dikunjungi setiap saat diseluruh wilayah Kepulauan Meranti.
“Kepada para guru yang merasa badannya kurang sehat segera memeriksakan kesehatan, kita telah menyediakan dokter siaga yang dapat dikunjungi setiap saat,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten ini harus terus dilakukan, agar semua guru dan siswa dapat terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19 dan Meranti tetap berada di Zona Hijau.
Dalam kunjungannya di SMPN 3 Rangsang, Bupati Irwan juga berkesempatan menyerahkan sejumlah alat pelindung diri berupa Face Shiled dan masker ang diterima oleh Ery Kepala Sekolah SMPN 3 Rangsang, serta memberikan contoh kepada para siswa agar senantiasa mencuci tangan dengan sabun sebelum melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka.
Selain diminta menggunakan masker, jaga jarak dengan mengatur jumlah pelajar dalam satu lokal, dan cuci tangan. Pihak sekolah juga diminta untuk membersihkan sarana dan prasarana pendidikan secara rutin minimal 2 kali sehari. Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 yang cukup rentan disekolah.
Secara lengkap terkait hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah dan pelajar saat pemberlakukan kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Meranti adalah sebagai berikut, 
Pertama, Memastikan Satuan Pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari di saat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.
Kedua, Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, antara Iain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi di mana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
Ketiga, Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, Hand sanitizer, pembasmi kuman (disinfectant), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.
Keempat, Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
Kelima, Tenaga pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker.
Keenam, pembelajaran dibagi 2 shift : 
-Shift pertama dimulai pukul 7.30 s.d 9.30 wib 
-Shift kedua dimulai pukul 10.00 s.d 12,00 wib 
Ketujuh, Jumlah jam pelajaran 1 shift 3 Jp (1 Jp 4O menit).
Kedelapan, Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 m.
Kesembilan, Jumlah peserta didik maksimal 16 orang/kelas.
Kesepuluh, Kegiatan apel pagi ditiadakan.
Terakhir, Kepala sekolah menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermogun).
Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab. Meranti berharap dapat dipatuhi oleh semua sekolah Tingkat SMP/Sederajat. Karena pemberlakuan Protokol Kesehatan secara ketat tak lain adalah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kepulauan Meranti khususnya pada peserta didik.    (DIL)