DLH Dumai Sosialisasikan Perwako Pengolahan Sampah Di Kecamatan Dumai Timur

DLH Dumai Sosialisasikan Perwako Pengolahan Sampah Di Kecamatan Dumai Timur. Foto/infopublik

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat sosialisasi terkait pengelolaan sampah di Aula Kantor Camat Dumai Timur, Jumat (4/3/2022).

Kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dameria, tersebut membahas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2021 mengenai pengelolaan sampah.

Camat Dumai Timur, Zainur, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa persoalan sampah merupakan masalah yang sering terjadi di tengah masyarakat dan membutuhkan sinergi serta kerja sama dari berbagai pihak untuk mengatasinya.

Menurutnya, dukungan sarana dan prasarana juga sangat diperlukan, terutama di titik-titik tertentu seperti kawasan pasar yang membutuhkan ketersediaan bak sampah yang memadai.

“Kami membutuhkan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah ini. Di beberapa titik, khususnya di pasar, diperlukan bak-bak sampah. Ketika bak sampah diangkut oleh mobil pengangkut, diharapkan dapat segera diganti dengan bak yang baru agar sampah tidak cepat menumpuk,” ujarnya.

Zainur juga berharap dengan adanya peraturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

“Semoga dengan adanya peraturan ini dapat menyadarkan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, sehingga dapat meminimalisir sampah yang berserakan di jalanan,” harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, para lurah di wilayah Dumai Timur dan Dumai Selatan, Ketua LPMK Dumai Timur dan Dumai Selatan, para Ketua RT, serta masyarakat setempat.

 

 

 

(Infotorial)