DPRD Dumai dan Provider Sepakati Langkah Penataan Kabel Fiber Optik di Kota Dumai

DPRD Dumai dan Provider Sepakati Langkah Penataan Kabel Fiber Optik di Kota Dumai

DUMAI – DPRD Kota Dumai bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (15/6/2026) guna membahas penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.

Rapat yang dihadiri unsur DPRD Kota Dumai, Diskominfo, Dispertaru, Satpol PP, BPKAD, PLN, PT Telkom, serta sejumlah perusahaan penyedia layanan internet tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan yang akan menjadi dasar penataan jaringan telekomunikasi di Kota Dumai.

Dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani para peserta rapat, disepakati bahwa Pemerintah Kota Dumai akan segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penataan jaringan kabel fiber optik. Selain itu, akan dibentuk tim terpadu lintas OPD untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Kesepakatan lainnya adalah melakukan pendataan dan pelabelan seluruh jaringan kabel fiber optik milik ISP yang beroperasi di Kota Dumai. Setiap penyedia layanan internet juga diwajibkan melaporkan peta topologi jaringan yang dimiliki kepada Diskominfotiksan Kota Dumai sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penataan.

Tidak hanya itu, rapat juga menyepakati pelaksanaan kegiatan rutin setiap hari Kamis yang melibatkan tim terpadu bersama para provider untuk melakukan perapian kabel pada ruas-ruas jalan yang telah ditentukan.

Sebagai sarana koordinasi dan percepatan penanganan di lapangan, seluruh OPD terkait dan ISP juga akan membentuk grup komunikasi bersama guna mempermudah pelaksanaan program penertiban kabel fiber optik di Kota Dumai.

Kesepakatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Dumai dan DPRD yang sebelumnya telah mendorong penertiban kabel-kabel internet yang dinilai semrawut, membahayakan pengguna jalan, serta merusak keindahan tata kota.

Edison, S.H, (tengah) Ketua komisi I DPRD Dumai

Beberapa forum RDP sebelumnya juga telah menyoroti pentingnya regulasi, pendataan jaringan, serta penegakan aturan terhadap provider yang tidak mematuhi ketentuan penataan jaringan telekomunikasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Edison SH, mengatakan bahwa penataan kabel fiber optik tidak lagi bisa ditunda karena menyangkut keselamatan masyarakat, estetika kota, serta kepastian hukum bagi seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di Dumai.

“Melalui RDP ini, kita telah menyepakati langkah-langkah konkret yang harus segera dilaksanakan. DPRD mendorong agar regulasi berupa Perda atau Perwako segera dibentuk sehingga penataan kabel fiber optik memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat,” ujar Edison.

Ia menegaskan bahwa seluruh provider harus mendukung upaya pemerintah dengan melaporkan jaringan yang dimiliki dan mengikuti program penataan yang telah disepakati bersama.

“Kami tidak ingin lagi melihat kabel-kabel yang semrawut, menggantung sembarangan, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Semua provider wajib tertib dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ini bukan untuk mempersulit investasi, tetapi untuk menciptakan tata kelola jaringan telekomunikasi yang lebih baik dan tertata,” tegasnya.

Edison juga mengapresiasi komitmen seluruh OPD dan perusahaan penyedia layanan internet yang hadir dalam rapat tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan provider menjadi kunci keberhasilan penataan jaringan fiber optik di Kota Dumai.

“Kita berharap kesepakatan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Mulai minggu ini harus ada langkah nyata di lapangan agar masyarakat bisa merasakan perubahan dan melihat Kota Dumai menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

 

Penulis : Faisal Arif