foto/ilustrasi |
PELALAWAN — Ketika hendak melaksanakan kegiatan jurnalistiknya ke daerah perkebunan, 2 (dua) orang jurnalis atau pewarta di Pangkalan Kerinci dianiaya sekelompok oknum Ormas dengan membabi-buta hingga mengalami lebam dan beberapa sayatan benda tajam, pada Sabtu (15/08/2020) di Dusun Bukit Horas, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Salah satu korban tersebut merupakan TM (38) Kepala Biro (Kabiro) media online Analisariau.com untuk Kabupaten Pelalawan dan IDH (46) yang merupakan wartawan media online Probatam.co untuk Kabupaten Pelalawan.
Kejadian tersebut tepatnya dua hari menjelang Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-75 tahun, dimana pada Sabtu sekitar pukul 16.30 Wib di Dusun Bukit Horas, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, keduanya hendak melaksanakan kegiatan jurnalistiknya ke daerah perkebunan milik Manaek Siahaan yang berlokasi di Bukit Kesuma, Pangkalan Kuras atas undangan Manaek Siahaan.
Belum sampai diperkebunan yang dimaksud, mobil yang dikemudikan oleh Manaek Siahaan berpapasan dengan mobil para pelaku dimana para pelaku berjumlah puluhan orang dan tengah mengangkut buah kelapa sawit yang diduga berasal dari kebun sawit milik Manaek, kuat dugaan kejadian tersebut sepertinya telah direncanakan oleh para pelaku.
Pada saat itu juga Manaek Siahaan dan dua rekannya yaitu Antoni Sembiring dan Nadapdap berusaha memberhentikan mobil tersebut dan terjadilah pemukulan yang membabi-buta oleh sekelompok ormas sehingga kedua pewarta ikut menjadi korban keberingasan kelompok ormas tersebut.
Ketika wartawan yang menjadi korban keberutalan ormas tersebut dikonfirmasi, kepada Redaksi Analisariau.com menjelaskan, “Pada saat kejadian, ada yang memukul wajah, menendang dan memukul tangan dengan kayu, bahkan HP merek Samsung milik saya mereka rampas, mungkin karena saat kejadian saya sedang memvideokan perbuatan mereka yang memukuli pak Manaek Siahaan,” jelas IDH
“Selain memukul saya mereka juga merampas HP saya dan membanting hingga pecah, dan bukan hanya itu saja yang saya alami, mereka juga menendang saya hingga tersungkur ke tanah. Walaupun saya sudah tersungkur ketanah mereka juga masih menganiaya saya dan rekan saya TM, untunglah saya dapat melarikan diri dari mereka itu,” sambung IDH.
TM juga menambahkan bahwasanya ia trauma dengan kejadian yang telah mereka alami, “Yang lebih parahnya mereka semua menggunakan peralatan seperti parang dan benda-benda tumpul untuk menganiaya kami, kalau saya tidak menundukkan kepala, entah apa yang terjadi bang sama saya, mungkin leher saya kena tebas lah bang, yang jelas sampai saat ini saya masih trauma,” terang TM.
Dirinya juga mengakui alat kerjanya hancur dan tidak bisa melakukan kegiatan jurnalistiknya, “Sekarang saya sudah pusing ini bang, karena Hp merek Oppo yang baru saya beli, juga mereka rampas, padahal itulah alat kerja yang saya gunakan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Mengutip dari Merdeka.com, Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;***