DUMAI – Sebanyak 11 Kg Sabu dan 63 ribu pil ekstasi berhasil ditangkap Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai.
Dari penangkapan itu turut dua orang diamankan. Keduanya berinisial AP dan ZN yang merupakan warga Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penangkapan yang dilakukan F1QR Lanal Dumai terhadap sebuah kapal jaring nelayan yang tak bernama.
Jenis kapal berkapasitas 3 grosstonage (GT) dengan membawa 11 bungkus teh kemasan bermerek China uang ripanya berisikan narkoba jenis sabu sebesar 11.616 gram dan tujuh bungkusan berukuran besar berisikan 63 ribu butir pil ekstasi.
Pada keterangan resminya, Pangkormada I Laksmana Muda TNI Muhammad Ali, Jumat (21/2/2020) sore mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Dumai dari agen di lapangan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 lalu pukul 13.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim F1QR bergerak menuju Posal Bengkalis, dan menghubungi Danposal Selat Panjang untuk melaksanakan penyekatan di perairan tersebut.
Pada pukul 21.00 WIB Tim F1QR pertama bergerak dari Posal Bengkalis menuju perairan Tanjung Sekodi menggunakan Sea Rider 85 PK, dan pukul 22.00 WIB Tim F1QR kedua bergerak dari Posal Selat Panjang menuju perairan Merbau menggunakan Patkamla Jemur 200 PK untuk melaksanakan penyisiran dan penyekatan.
Akhirnya pada Selasa (18/2/20) Pukul 00.25 WIB Tim 1 F1QR mendeteksi sebuah siluet Kapal jaring nelayan yang mencurigakan berkecepatan tinggi melintas di lambung kanan Sea Rider 85 PK yang sedang melaksanakan pengintaian di sekitar perairan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pangkomatda I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali bersama Wako Dumai, Zul AS, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira saat memperlihat barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai |
Sehingga tim gabungan melakukan pengejaran, penangkapan dan menindaklanjuti kapal tersebut dengan menggiringnya ke tepi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan membawa muatan ditemukan belasan bungkus kemasan teh berisi narkoba dan tujuh bungkus besar berisikan eksatasi,”ungkap Ali.
Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB barang bukti dan dua orang pelaku di kawal oleh Tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai untuk dilakukan pengujian dan identifikasi di laboratorium terhadap barang tangkapan tersebut.
Ia merincikan jika narkotika jenis sabu dan butiran ekstasi itu berwarna kuning, ungu, oranye dan merah muda.
“Dan keseluruhan terbukti mengandung zat jenis Methamphetamin (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi kurang lebi 63 ribu butir pil ekstasi,”sebutnya.
Dikatakannya, kedua tersangka terjerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba,” tutupnya.(ari)