Hari Ini, Sidang Pembacaan Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/3) hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi.

Kuasa Hukum Abdul Wahid Kemal Shahab menjelaskan, eksepsi dilakukan karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya keliru.

‘’Tuduhan-tuduhan yang dijadikan dasar pe­netapan tersangka tersebut, itu tidak muncul di dakwaan. Tapi ini sudah proses persidangan pokok perkara. Kita melihat dakwaan itu patut kita ragukan proses hukum yang sedang berjalan ini,’’ ujarnya.

Kemal Shahab juga menyinggung JPU KPK tidak membuat tuduhan di dalam dakwaan. Seperti dugaan penerimaan uang Rp800 juta, penggunaan uang untuk pergi ke Inggris dan Brazil. “Apa ada di dalam dakwaan yang sebelumnya disebutkan jatah preman? Tidak ada. Kemudian Pak Wahid disebut kena OTT, tidak ada. Artinya sejak awal proses hukum ini dilaksanakan dimulai dari narasi-narasi tuduhan saja, bukan berdasarkan kan alat bukti,’’ ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk pengumpulan fee yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui pada sidang, Kamis (26/3) lalu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengatakan sidang Wahid lebih cepat dibandingkan dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam yang tidak mengajukan eksepsi. Keduanya baru akan menjalani sidang lanjutan, Kamis (2/4) mendatang.

Delta Tamtama menekankan, kendati pengunjung bakal ramai seperti sebelumnya, sidang tetap akan terbuka untuk umum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini juga menegaskan komitmen pengadilan untuk menjalankan proses persidangan terhadap Abdul Wahid dkk secara bersih, bebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun intervensi pihak mana pun.

Delta juga mengingatkan kepada para pengunjung sidang, keluarga terdakwa, maupun masyarakat luas agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara hukum.

Jika ada oknum yang mengatasnamakan hakim, aparat pengadilan, atau pihak lain yang menjanjikan dapat memengaruhi jalannya persidangan, tegas Delta, maka hal itu harus diabaikan.

Menurut Delta, penting untuk menjaga integritas proses hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Maka mempersilahkan masyarakat turut mengawal.**

sumber: RIAUPOS.CO