Inspektorat Tuding PT SPR Menolak Audit, Ida Sebut Sudah Rampung oleh BPKP

PEKANBARU – Plt Kepala Inspektorat Riau, Agus Riyanto, mengatakan direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menolak dilakukan audit. Ia mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat tugas audit dan entry meeting.

Namun Agus mengaku pihak Direksi PT SPR belum menerima pelaksanaan tugas mereka. Ketika ditanya apa asalan direksi PT SPR menolak audit yang mau mereka lakukan, Agus Riyanto malah tidak menjelaskannya secara detail. Ia hanya mengatakan, “Itu lah yang terjadi.”

Agus mengatakan bahwa Inspektorat Riau akan melaporkan hal ini ke Plt Gubernur Riau dan Sekdaprov Riau untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menanggapi hal ini, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti, menjelaskan bahwa audit terhadap PT SPR telah dilaksanakan secara resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, dan telah rampung pada 30 Desember 2025. Karena itu, tudingan yang menyebutkan direksi PT SPR menolak audit dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan daerah.

Ida menegaskan bahwa manajemen perusahaan tidak pernah menolak pelaksanaan audit. Tuduhan itu menyesatkan. Sebaliknya, audit oleh BPKP justru dilakukan atas permintaan resmi PT SPR sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“PT SPR tidak pernah menolak siapa pun yang akan melakukan audit, sepanjang dilakukan sesuai aturan dan bukan atas dasar pesanan,” tegas Ida.

Ida menjelaskan, secara regulasi, audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah. Kewenangan Inspektorat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni membantu kepala daerah dalam pengawasan internal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sementara BUMD bukan perangkat daerah. Kedudukan dan mekanisme pengawasan BUMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.

Menurut Ida, audit laporan keuangan BUMD dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menunjuk akuntan publik. Hubungan pengawasan dan pertanggungjawaban BUMD berada pada ranah pemegang saham, bukan Inspektorat.

Terkait audit oleh BPKP, Ida menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan setelah Direktur PT SPR mengajukan permohonan audit kepada Gubernur Riau. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat resmi Gubernur kepada BPKP RI.

“Audit BPKP telah selesai pada 30 Desember 2025. Ini menunjukkan bahwa PT SPR patuh terhadap aturan dan terbuka terhadap pengawasan,” ujarnya.

Ida menyoroti rencana Inspektorat untuk melakukan audit atau reviu terhadap PT SPR, yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. BPKP, kata dia, merupakan pembina Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Daerah.

“Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2017, sesama APIP tidak diperbolehkan melakukan pengawasan secara tumpang tindih. Maka menjadi pertanyaan, mengapa Inspektorat ingin mereviu atau meragukan hasil audit BPKP, padahal BPKP adalah pembina mereka?” ujarnya.

Selain itu, Ida mengungkapkan bahwa surat perintah tugas (SPT) Inspektorat tidak didasarkan pada penugasan dari pemegang saham PT SPR. SPT tersebut hanya merujuk pada keputusan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat, tanpa dasar penugasan dari RUPS atau pemegang saham.

“PT SPR adalah BUMD yang pertanggungjawabannya kepada pemegang saham. Karena itu, setiap penugasan audit harus memiliki dasar kewenangan yang jelas,” tegasnya.**

 

sumber: CAKAPLAH