Muhammad Addhari (sekretaris FPI Kota Dumai) |
DUMAI – Keberadaan J-Mex Pub KTV di Jalan Mangga, Kelurahan Rimba Sekampung kecamatan Dumai kota menuai kontroversi karena terletak di pemukiman masyarakat.
Suara bising musik dari tempat hiburan ini terdengar hingga keluar dan mengganggu ketenangan warga yang akan istirahat tidur.
Kondisi ini ditanggapi oleh Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Kota Dumai, Muhammad Addhari. Kepada awak media Rabu (18/09/2019) mengatakan pihaknya telah mendiskusikan hal ini.
“FPI Dumai tegas menolak tempat-tempat hiburan yang meresahkan apalagi jika berbau maksiat. Terutama lagi di pemukiman masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah awal FPI akan melakukan audiensi untuk melihat izin-izin J-Mex Pub KTV.
“Apakah izinnya benar sudah ada atau bagaimana? apa saja bentuk perizinannya? kita akan cari tau,” tutur Addhari.
“Kita akan meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin-izin tempat hiburan malam di Kota Dumai ini. Terutama yang meresahkan dan berbau maksiat,” tukasnya.
FPI juga meminta masyarakat proaktif jika ada tempat hiburan yang meresahkan. Masyarakat setempat harus berani menolak hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jujur saja banyak laporan masyarakat yang masuk, namun kita bukan penegak perda atau eksekutor. Masyarakatlah yang bisa langsung beraksi dan kami siap medampingi,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai Said Efendi, mengatakan J-Mex Pub KTV sudah memiliki izin lengkap.
“J-Mex Pub KTV sudah memiliki izin sejak 2018 lalu namun baru dibuka tahun 2019 ini,” katanya saat dihubungi.
Soal keberadaan J-Mex Pub KTV yang sangat dekat sekali dengan pemukiman warga, Said mengatakan sudah ada teken warga sebanyak 20 orang dan RT setempat menyetujui J-Mex ini.***
Sumber : Monitorriau.com