Kantor PT. Perintis dijalan Sukajadi(Tampak tanpa plank nama kantor) |
Dumai – mutasi sepihak kembali dilakukan oleh PT.Perintis group cabang Dumai, sesuai dengan surat mutasi nomor: PKB/HRGA/062/IX/2019 yang diberikan kepada salah satu karyawannya yang telah bekerja untuk perusahaan selama lebih kurang 9 tahun.
Saat dimintai keterangannya karyawan tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya di berikan surat mutasi tanggal 26 september 2019 dan harus sudah bekerja di penempatan baru lokasi kerjanya di kota pekanbaru.
“saya keberatan terhadap mutasi yang dilakukan perusahaan kepada saya yang terkesan terburu-buru apalagi anak saya baru berusia 3 bulan membuat saya enggan menerima mutasi tersebut”,ucapnya.
Saya meminta pendampingan kepada salah satu serikat pekerja di kota Dumai yakni pada Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai tertanggal 01 Oktober 2019 Yang di sambut baik oleh ketua SPN saudara Mhd Alfien DK dikantornya.
Saat di konfirmasi dikantornya saudara Mhd Alfien DK menyampaikan bahwa benar adanya karyawan PT. Perintis group telah melakukan permohonan pendampingan kepada pihak kami terkait mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan dan berdasarkan alat bukti yg diserahkan kepada pihak kami, dan saya mengklarifikasikan peristiwa ini sebagai salah satu bentuk indikasi intimidasi terhadap karyawan, secara aturan jelas melanggar pasal 32 UU NO 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan juga berkemungkinan melanggar aturan ketenaga kerjaan yang lain nya seperti pelaksanaan SK pengangkatan karyawan, Peraturan Perusahaan(PP) yang mestinya di berikan kepada setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut juga untuk karyawan kontrak yang sudah sepatutnya mendapat salinan kontrak yang di tanda tangani kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, SPN pun menemui HRD PT. Perintis Group yang beralamat di jalan Sukajadi Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota guna mempertanyakan nya.
“Pada hari ini senin,08/09/2019 tepatnya pukul 15.30wib pihak kami telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh saudara hendra ruslim selaku HRD/GA Perusahaan dan hasilnya perusahaan tetap akan melakukan mutasi terhadap karyawannya tersebut, maka dalam rangka menjaga hak konstitusi karyawan pihak kami akan melakukan pengaduan ke disnakertrans kota dumai sesegera mungkin” kata Alfien
“saya berharap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan sesuai yg telah diamanahkan sebab buruh/karyawan/pekerja adalah aset yg paling berharga untuk perusahaan” tambah Alfien