DUMAI – Polsek Dumai Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 30 November 2019 akhir pekan lalu sekiranya pukul 20.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Kota di Jalan Ahmad Yani, RT 16 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan terhadap tiga tersangka.
Ketiga pelaku di antaranya Al (32) wiraswasta, merupakan warga Jalan Ahmad Yani, RT 015 Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Kemudian TSZ (28), pengangguran, warga Jalan Melati, RT 011, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota dan AS (22) honorer Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) warga Gang Bakti, RT 017, Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
Pada saat pengungkapan kasus, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus paket diduga narkotika jenis sabu seberat 13,45 gram dan satu bungkus lagi pake sabu seberat 1,25 gram.
Tak itu saja, terdapat timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), uang tunai
Rp590 ribu, satu buah kaca pirek.
Lalu 87 buah plastik sabu gunting flip, satu buah pisau cuter, dua buah korek api gas (mancis), satu unit telepon pintar merek Samsung A10 berwarna biru.
Serta dua jenis kendaraan yang diduga milik pelaku yaitu kendaraan bermotor jenis Honda Beatstreet warna hitam bernomor polisi BM 6286 XY dan motor je ia Honda Vario warna hitam BM 3146 RZ.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Dumai Kota, Iptu Hardiyanto kepada sorotlensa.com, Senin (2/12/2019) mengatakan jika penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga yang cukup resah dengan aktifitas salah seorang pelaku di lokasi penangkapan karena diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba.
Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya tim kita lakukan penggerebekan di TKP. Pada penangkapan itu, ternyata kita temukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Dan kita mendapati tiga orang pelaku tersebut,”ungkap Hardiyanto memaparkan.
Ketiga pelaku pun diboyong ke Mapolsek Dumai Kota bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 KUHPidana, tentang dugaan Tindak Pidana Narkotika,”tukasnya.(tim)