Ilustrasi |
DUMAI – Kecelakaan kerja yang lalu terjadi di PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Dumai beberapa hari hingga menghilangkan nyawa manusia harus diusut tuntas.
Demikian dikatakan salah seorang penggiat tenaga kerja lokal, Ismunandar kepada awak media, Rabu (5/2/2020).
Laka kerja menurut dia pasti erat kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) para pekerja.
Penerapan K3 di dalam suatu perusahaan sudah jelas tertuang di dalam UU nomor 1 tahun 1970 dan nomor 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
“Tentu saja ini menjadi tanggungjawab perusahaan. Dan hal ini juga menjadi kewenangan Disnakertrans Provinsi Riau sebagai pengawas yang harus dikoordinasikan dengan pihak hukum,”ucap Nandar begitu ia kerap disapa.
Dijelaskannya, pekerja melakukan tugasnya pasti berdasarkan instruksi dari atasan termasuk yang terjadi pada korban.
Apakah pekerjaan itu memang layak dikerjakan, sesuai dengan keahliannya atau tidak.
“Harus yang ahli, jangan serampangan menginstruksikan pekerja untuk melakukan sesuatu, terlebih lagi jika itu bukan keahliannya,”ucapnya kesal dengan nada tegas.
Dilanjutkannya, perusahaan harus bertanggung jawab atas setiap tugas yang sudah diberikan kepada pekerja.
“Korban tidak mungkin tidak mendapatkan perintah atau instruksi ketika tugasnya sudah jelas. Termasuk ketika si korban menjaga tabung gas guna pengelasan,”timpalnya lagi.
Nandar juga berpendapat, bagaimana cara membuktikan bahwasanya korban berinisiatif sendiri untuk melakukan pekerjaan yang cukup berbahaya itu?.
“Sementara ia sudah tahu tugasnya hanya menjaga tabung gas,”sebutnya bertanya.
Sementara itu, Kapolres Dumai melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai, AKP Sahala ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya membenarkan kejadian tersebut.
Ia merincikan kronologi laka kerja tersebut sesuai hasil lidik sementara.
Dari keterangan Sahala, kejadian nahas itu yang menimpa Suyono (49) itu terjadi pada Sabtu, 1 Januari 2020 sekiranya pukul 20.15 WIB akhir pekan lalu.
Korban terjatuh dari ketinggian lebih kurang 12 meter.
“Saat itu, korban yang menjaga tabung gas untuk pengelasan, naik ke atas untuk menambah lampu penerangan,”ujar AKP Sahala mengawali pembicaraan.
Dalam perjalanan ke atas, lanjut AKP Sahala, korban yang meninggalkan dua orang anak ini diduga salah langkah dan akhirnya terjatuh.
“Ketika di ketinggian 12 meter, korban jatuh dan langsung dibawa ke RSUD,” jelasnya.
Ditambahnya lagi, pihak perusahaan melapor sekitar pukul 22.00 WIB dan pihaknya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Mendapat laporan, kita langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Sahala.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, korban tidak ditemui unsur pidana dalam kejadian tersebut.
“Hingga kini, kejadian tersebut masih murni kecelakaan kerja,” pungkasnya.
Namun, ketika ditanya soal perlengkapan K3, AKP Sahala mengaku kalau itu bukan wewenangnya.
Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau hingga kini belum dapat dikonfirmasi dan Managemen PT IBP juga tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan, baik aplikasi pesan singkat WhatsAppnya maupun sambungan telepon selularnya.(tim)