Kemenkum Supratman Andi Agtas Resmikan Posbankum di Riau

PEKANBARU – Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Riau sebagai langkah nyata menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025).

Supratman menegaskan bahwa Posbankum merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi warga.

“Kehadiran Posbankum adalah salah satu solusi untuk menghadirkan layanan hukum kepada masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap kebutuhan dasar masyarakat akan keadilan,” ujar Supratman.

Dalam acara tersebut, Kemenkum menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau, 12 Pemerintah Kabupaten/Kota, Polda Riau, Kejati Riau, BNNP Riau, serta sejumlah perguruan tinggi di Riau.

Supratman menambahkan Posbankum juga akan berfungsi sebagai laboratorium pembelajaran bagi mahasiswa hukum, tempat mereka dapat belajar menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui pendekatan damai.

“Lab Posbankum ini bisa menjadi wadah bagi anak-anak kita untuk belajar menemukan masalah dan mencarikan solusi lewat perdamaian yang tidak merusak silaturahmi di komunitas,” jelasnya.

Secara nasional, Kemenkum telah membentuk 47.504 Posbankum, yang disebutnya sebagai program strategis jangka panjang hasil kolaborasi lintas lembaga.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Rudy Hendra Pakpahan menuturkan bahwa pembentukan Posbankum di Riau merupakan momentum penting dalam memperluas akses hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Rudy menyebut berkat dukungan penuh dari Menhum Supratman Andi Agtas dan Gubernur Riau Abdul Wahid, sejak 23 September 2025 seluruh wilayah di Riau telah memiliki 1.862 Posbankum, mencakup 1.591 desa dan 271 kelurahan.

“Kami juga telah bekerja sama dengan 2.500 dari total 3.724 paralegal di Riau. Sebanyak 1.124 paralegal lainnya akan mengikuti pelatihan pada Oktober ini,” ujarnya.

Melalui pelatihan tersebut, para paralegal diharapkan mampu memberikan konsultasi hukum dasar, mitigasi nonlitigasi, serta menjadi juru damai dalam penyelesaian konflik di wilayah masing-masing.

Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan warga kurang mampu.

“Posbankum di Riau sudah memberikan bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin sejak 2011, dan kami akan teruskan program ini agar semua masyarakat dapat mengakses keadilan,” kata Abdul Wahid.

Dia juga mendorong agar Posbankum di desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus berujung ke pengadilan.

Sementara itu, Sherly Tjoanda Laos, selaku Duta Posbankum, menyampaikan bahwa tujuan utama pembentukan Posbankum adalah menghadirkan keadilan yang nyata di tengah masyarakat.

“Tanpa keadilan, hukum hanya menjadi catatan. Paralegal di desa adalah ujung tombak keadilan, karena mereka bisa menyelesaikan konflik dengan berdialog,” tegas Sherly.

Ia juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Riau yang telah mendirikan ribuan Posbankum dan memberi perhatian khusus kepada paralegal melalui pemberian insentif dan pelatihan berkelanjutan.

Menurutnya, Posbankum sangat penting karena banyak masyarakat di desa tidak tahu harus ke mana mencari keadilan, bahkan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengakses bantuan hukum di kota.

Dengan peresmian ribuan Posbankum di Riau ini, pemerintah berharap masyarakat di seluruh pelosok provinsi dapat lebih mudah mendapatkan layanan hukum gratis, cepat, dan berkeadilan, sekaligus menumbuhkan budaya penyelesaian masalah secara damai di tingkat akar rumput. ***