Hj Raja Susi SS MM Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia(PWRI) Provinsi Riau |
Dumai – Sebuah perusahaan tidak lepas dari tanggung jawab sosial. Dimana tanggung jawab itu merupakan kontribusi dari perusahaan yang diperuntukkan kepada lingkungan sekitar atau masyarakat umum.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 serta PP (Peraturan Pemerintah) nomor 47 tahun 2012.
Namun salah satu perusahaan industri yang berada di areal pelabuhan diduga belum sepenuhnya merealisasikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitarnya.
Sebagaimana yang pernah disampaikan warga kelurahan Buluh Kasap beberapa waktu lalu yang semestinya layak menerima bantuan tersebut.
Salah seorang warga bernama Sulastri yang sudah 26 tahun tinggal di kelurahan Buluh Kasap belum pernah merasakan bantuan dari PT. KLK (Kuala Lumpur Kepong).
Padahal, Sulastri yang kesehariannya menjual jajanan ringan dan tinggal di Jalan Hayam Wuruk RT 12 Gang Bungan 2 kelurahan Buluh Kasap merasakan langsung dampak dari suara bising dan bau tidak sedap dari pabrik milik PT. KLK (Kuala Lumpur Kepong) tersebut.
Selain itu, ketua RT 12 dan ibu As yang kini berusia 51 tahun serta Haji Indra yang rumahnya kini hanya berjarak sekitar 700 meter dari PT. KLK (Kuala Lumpur Kepong) sama sekali tidak pernah merasa diberi bantuan.
“Kalau memang ada bantuan dari pihak PT KLK berbentuk apa ?,” kata Haji Indra menanyakan.
Ketua DPD PWRI (Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Riau Hj Raja Susi SS MM saat melakukan konsolidasi bersama pengurus DPC PWRI Kota Dumai menanggapi persoalan tersebut pada hari Senin (25/6/19).
Hj Raja Susi mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan terkait tanggung jawab sosial perusahaan yang merupakan kontribusi dari perusahaan yang diperuntukkan kepada lingkungan sekitar atau masyarakat umum sudah tertuang dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007.
“TJSP atau CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan itu wajib diberikan kepada warga atau masyarakat yang berdampak langsung. Keuntungan yang diperoleh perusahaan yang bersangkutan itu wajib disisihkan dan disalurkan. Terkait besar atau kecilnya bantuan kepada masyarakat itu tergantung dari keuntungan yang diperoleh perusahaan”, ungkap Susi.
Lebih lanjut Hj Raja Susi akan menindaklanjuti CSR PT KLK dan mengingatkan kepada beberapa media yang tergabung didalam organisasi atau wadah PWRI mempunyai tugas sebagai kontrol sosial untuk mendukung serta membantu warga atau masyarakat kelurahan Buluh Kasap khususnya yang berada di ring satu perusahaan.**(Tim)