Pemantau Pembangunan FIPPR Angkat Bicara Terkait CSR PT. KLK

M. Lutfi Sekretaris FIPPR Kota Dumai
Dumai – Terkait pemberitaan beberapa media tentang dugaan tidak terealisasikannya dengan baik program Corporate Social Responcibility (CSR) PT. Kuala Lumpur Kepong (KLK) Cabang Dumai yang berada di areal Pelabuhan Pelindo Cabang Dumai jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota  Kecamatan Dumai Kota belakangan ini ternyata menjadi peehatian khusus salah seorang pengamat lingkungan yang ada di Kota Dumai.
Yah, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan(TJSL) yang mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk turut serta membangun daerah dimana Perusahaan tersebut beroprasi ternyata belum dirasakan oleh lingkungan areal PT. KLK beraktifitas.
Hal tersebut sudah tentu merugikan masyarakat yang seyogia nya mendapat haknya dengan merasakan langsung manfaat keberadaan Perusahaan tersebut, justru hanya menerima dampak dari aktifitas perusahaan tersebut dari tahun ke tahun.
Menanggapi hal tersebut, M. Lutfi  salah seorang pembangunan sekretaris dari Forum Informasi Pemantau Pembangunan Riau (FIPPR) Dumai menilai bahwa ini merupakan hal yang tidak boleh terjadi, lantaran berdirinya sebuah Corporate (Perusahaan) berarti akan mengangkat kesejahteraan daerah tersebut.
  ” Keberadaan perusahaan di lingkungan atau daerah kita seharusnya menjadi penunjang pembangunan menuju sejahtera daerah kita, maka dari itu andai sebuah perusahaan tidak atau melupakan tanggung jawab lingkungan dan perusahaan, itu sangat tidak baik dan mereka harus taat pada aturan undang-undang yang telah mengatur regulasi CSR,” beber Lutfi pada sorotlensa.com
Ia menambahkan bahwa pemerintah serta pihak terkait harus tanggap akan hal ini, sebab ini adalah berhubungan dengan pembangunan yang menjadi hak masyarakat.
  ” Pemerintah harus tanggap akan hal ini apabila memang perusahaan itu tidak memeberikan hak masyarakat melalui prigram CSR nya, karena ini juga demi pembanguan daerah,” ujarnya.
Didalam amanat undang- undang 
Padahal jelas tertulis tentang CSR Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012, sementara itu dana CSR diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Disisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Raja Susi SS. MM  juga berencana akan menindak lanjuti hal ini dengan membawa permasalahan ini ke pada pihak terkait dan meminta seluruh jajaran kepengurusan PWRI yang ada di Provinsi Riau untuk ikut memantau Persoalan yang ada.
  ” Kita akan membawa persoalan ini dan meminta pihak terkait untuk menanggapinya dengan serius serta mengarahkan jajaran kepengurusan kita yang ada didaerah lain di Riau ikut membantu memantau informasi terkait hal ini,” ungkap Raja Susi di Hotel Grand Zuri Dumai katika kunjungan kerjanya senin malam dihadapan beberapa pengurus DPC PWRI Kota Dumai.***(Tim)