Konflik Lahan Warga Enam Desa dan PT SAI di Rohul Berujung Mediasi

Mediasi yang dilakukan oleh Pemkab dan Polres Rohul demi menyelesaikan konflik lahan warga enam desa di Kecamatan Rambah Samo dan PT SAI

PASIRPENGARAIAN – Konflik lahan antara masyarakat enam desa di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu dan PT Sawit Asahan Indah (SAI) berujung mediasi.

Mediasi ini difasilitasi oleh Pemkab dan Polres Rohul guna mencari solusi yang terbaik, senin (6/1/2020) di kantor Bupati Rokan Hulu, Pasirpengaraian.

Enam desa tersebut di antaranya Rambah Samo, Teluk Aur, Sri Kuning, Lubuk Bilang, Lubuk Napal dan Sei Salak.

Pertikaian ini awalnya dipicu adanya tuntutan masyarakat yang meminta hak atas kebun sawit dari perusahaan seluas 20 persen dari luas lahan sebesar 5.200 hektare di areal hak guna usaha (HGU) PT SAI yang diperpanjang, sebagai syarat perpanjangan HGU perusahaan yang telah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu.

Warga mengklaim berhak mendapatkan fasilitasi pembangunan kebun sawit dari perusahaan, dikarenakan lahan HGU milik SAI semulanya adalah bekas perladangan nenek moyang mereka.

Sebenarnya mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun selalu menemui jalan buntu.

Sampai pada akhirnya, wargapun berencana melakukan pemancangan lahan HGU, yang menurut mereka sudah habis per 31 Desember 2019 lalu.

Bahkan, dikabarkan ada dua warga ditahan polisi dikarenakan melakukan penebangan terhadap  pohon sawit milik SAI.

Pada mediasi tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Anwar Siregar menyampaikan jika masyarakat enam desa meminta penjelasan kepada perusahaan terkait selisih areal HGU yang sebelumnya seluas 7.923 hektare menjadi 5.200 hektare pada pengajuan perpanjangan HGU.

“Kemana perginya sisa lahan HGU itu. Selain itu kami juga menuntut mendapatkan fasilitasi kebun sawit tadi dari luas areal yang dperpanjang  sesuai peraturan yang berlaku,”ungkap dia.

Sementara itu Humas PT SAI Dedek menjelaskan jika pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta dalam perpanjangan HGU.

Dikatakanya, perusahaan juga telah memfasilitasi pembangunan kebun sawit di delapan desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan masing-masing Desa Sungai Kuning, Teluk Aur Lubuk Bilang,  Lubuk Bendahara Timur, Pematang Tebih, Nagso dan Kota Intan lebih dari 20 persen sesuai yang disayaratkan.

“Di Kecamatan Rambah samo juga sudah kita lakukan fasilitasi pembangunan kebun sawit itu di tiga desa yang berbatasan langsung dengan SAI. Jika masyarakat (Rambah Samo) ingin perusahaan memfasilitasi pembangunan kebuh silakhkan berkomunikasi dengan baik dengan SAI,”kata Dedek.

Sedangkan itu Asisten I Setda Rohul M Zaki mengatakan, pemerintah tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku.

Pemerintah juga akan selalu mencari solusi terbaik kepada investor dan juga masyarakat agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

“Dalam hal ini kita tidak bisa intervensi antara masyarakat dan perusahaan. Ini kesepakatan kedua belah pihak kita hanya faslitasi  sehingga keduanya menang. masyarakat tidak dirugikan perusahaan juga tidak dirugikan,”ucap Zaki.

Pada mediasi tersebut dihadiri Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, Asisten I Setda Rohul M Zaki, Kabag Administrasi Wilayah (Adwil) Franovandi, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul T Rafli Armien, Camat Rambah Samo, Arie Gunadi, dan perwakilan dari enam kepala desa termasuk perwakilan PT SAI, dan masyarakat.

Sementara mediasi ini akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2020 mendatang dan pertemuan selanjutnya akan mencari solusi dan antar keingnan masyarakat dan perusahaan.(des)