PEKANBARU – Kekosongan kepemimpinan melanda dua lembaga strategis di Provinsi Riau, yakni Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) karena tidak lagi memiliki komisioner aktif sejak masa jabatan berakhir pada Desember 2025.
Situasi ini berdampak langsung pada terhentinya fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik dan penyiaran di daerah.
Berdasarkan penelusuran, masa jabatan komisioner KPID Riau berakhir pada 10 Desember 2025.
Sementara itu, seluruh komisioner KI Riau juga menyelesaikan masa tugasnya pada bulan yang sama.
Memasuki Januari 2026, kedua lembaga tersebut berada dalam kondisi nonaktif secara hukum karena tidak memiliki pejabat berwenang.
Dampak kekosongan ini mulai terasa di lapangan. Aktivitas perkantoran KPID Riau dilaporkan terhenti total, bahkan hingga pengembalian kunci kantor.
Seluruh operasional dihentikan menyusul tidak adanya dasar kewenangan penggunaan anggaran negara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap menegaskan, tidak satu pun kegiatan dapat dijalankan sebelum komisioner baru dilantik secara sah.
“Kondisinya memang kosong. Tidak ada kegiatan dan tidak ada penggunaan anggaran, karena belum ada komisioner yang sah secara hukum,” ujar Ali Rahmad.
Baca juga: Sempat Vakum Karena Pandemi, KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 442 Kantong Darah
Merespons situasi ini, Komisi I DPRD Riau memastikan proses seleksi ulang segera digulirkan.
Ali Rahmad menyebut seluruh tahapan seleksi ditargetkan rampung maksimal dalam tiga bulan.
“Januari, Februari, Maret. Maksimal tiga bulan harus sudah terpilih,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Proses seleksi akan dimulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran publik selama 30 hari, hingga tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ali Rahmad menjelaskan, terdapat perbedaan kewenangan dalam pembentukan pansel antara KI dan KPID Riau.
Untuk KPID, pembentukan pansel sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPRD Riau.
Sementara itu, pembentukan pansel Komisi Informasi merupakan ranah Pemerintah Provinsi Riau.
Meski demikian, kedua lembaga tersebut tetap akan melalui tahapan akhir berupa uji kelayakan di Komisi I DPRD Riau sebagai filter penentuan komisioner.
Saat ini, koordinasi intensif dilakukan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
Diskominfotik disebut telah mengajukan usulan pembentukan Pansel KI kepada Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto untuk mempercepat pembukaan pendaftaran.
Kekosongan ini juga dipicu berakhirnya kebijakan perpanjangan Surat Keputusan (SK) masa jabatan periode 2019-2024.
Upaya perpanjangan untuk kedua kalinya tidak dapat dilakukan karena terbentur regulasi, sehingga penghentian masa jabatan berlangsung serentak di akhir 2025.
Dengan demikian, penetapan komisioner baru melalui SK Gubernur definitif menjadi satu-satunya solusi agar roda kelembagaan kembali berjalan.
Ali Rahmad menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebelum aktivitas kelembagaan kembali dibuka.
“Yang berhak menjalankan kewenangan dan menggunakan anggaran hanyalah komisioner yang terpilih secara sah. Sebelum itu, tidak boleh ada aktivitas apa pun,” pungkasnya.
Sumber: mediacenter.riau.go.id



