JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutuskan Wilmar International bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng, setelah membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Putusan ini juga menjerat dua perusahaan sawit Indonesia, Permata Hijau dan Musim Mas, yang sebelumnya turut dibebaskan.
Dalam keterbukaan informasi pada Kamis (25/9), perusahaan yang berbasis di Singapura dan didirikan taipan Kuok Khoon Hong itu, menyatakan MA telah mengubah vonis bebas menjadi putusan bersalah terkait dugaan praktik korupsi izin ekspor minyak goreng saat krisis 2021–2022.
Ketiga perusahaan didakwa memperoleh keuntungan secara ilegal, dengan menghindari kebijakan pengendalian ekspor minyak goreng dan minyak sawit yang diterapkan pemerintah, untuk menekan krisis dalam negeri yang menghadapi lonjakan harga sawit dunia melonjak.
Rincian pertimbangan hukum dan besaran ganti rugi final belum dipublikasikan.
Namun Kejaksaan Agung menuntut Wilmar membayar kompensasi Rp11,8 triliun (sekitar S$907 juta) dan denda Rp1 miliar. Permata Hijau menghadapi denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp937 miliar, sedangkan Musim Mas didenda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar Rp4,8 triliun.
Kasus ini bermula pada 2022 ketika sejumlah pejabat pemerintah dan eksekutif perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Pada Maret 2025, pengadilan sempat membebaskan ketiganya.
Namun, sebulan kemudian Kejaksaan menangkap empat hakim yang memimpin sidang karena diduga menerima suap sedikitnya US$1,1 juta untuk memuluskan vonis bebas.
MA kemudian membuka kembali perkara ini pada Juni 2025, sementara Kejaksaan telah menyita Rp11,8 triliun dari aset Wilmar sebagai kompensasi kerugian negara.
Dalam pernyataannya, Wilmar menyebut, “Meskipun Wilmar menghormati putusan Mahkamah Agung Indonesia, perusahaan tetap meyakini bahwa tindakan yang dilakukan pihak Wilmar selama periode kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik.”**
sumber: idnfinancials.com



