Mulai 2023 Hingga 2025, Kasus Korupsi Dana Desa Terus Meningkat

Foto/ilustrasi

JAKARTA — Kasus korupsi dana desa di Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak 2023 hingga 2025. Lonjakan perkara yang melibatkan kepala desa ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak langsung pada pembangunan dan kepercayaan masyarakat di tingkat desa.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengungkapkan, jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2023 tercatat sebanyak 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam pada 2025 dengan 535 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa.

“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Reda Manthovani, Kamis (15/1/2026), sebagaimana dilansir RRI.co.id.

Menurutnya, Kejaksaan berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh program nasional berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, tertib administrasi, serta terbebas dari potensi penyimpangan.

“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” kata JAM Intel.

Sebagai langkah konkret pencegahan, Kejaksaan terus mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini bagi aparatur desa.

“Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa,” ucapnya.

Ke depan, program tersebut akan diperkuat melalui penerapan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa). Sistem ini akan terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kementerian Dalam Negeri serta SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.

“Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kemendagri dan SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, integrasi teknologi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Integrasi teknologi diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar JAM Intel.

Selain itu, Kejaksaan juga aktif membangun sinergi lintas kementerian melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.

“Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” ucapnya.

Reda Manthovani berharap, peringatan Hari Desa Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Editor : Redaksi