Sorotlensa.com, Jakarta – Pansus C DPRD Kota Dumai lakukan koordinasi dengan Kementrian Politik Hukum dan Ham (KeMenko Polhukam) Republik Indonesia di Jakarta sebagai langkah lanjutan pembahasan substansi Ranperda fasilitasi penanganan sengketa dan konflik lahan di Kota Dumai pada kamis (18/1).
Rombongan yang langsung dipimpin H. Johannes MP Tetelepta selaku ketua Pansus disambut oleh Deputi bidang kordinasi hukum dan HAM Dr. Sugeng Purnomo, Asisten Deputi Kordinasi Materi Hukum Fiki Nana Kania serta Asisten Deputi Bidang Penegakan Hukum Dr. Dessy Meutia Firdaus. Kunjungan ini juga turut dihadiri OPD Tekhnis Dinas pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai juga SKK Migas Sumbagut didalam rombongan Pansus C.
Ketua Pansus C dalam kesempatan ini menyampaikan terkait substansi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kota Dumai tentang sengketa dan konflik pertanahan sebagai landasan penyelesaian permasalahan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah PHR (ex.Cevron/CPI-red) wilayah Taman Wisata Bukit Cahaya, Bunga Tanjung, serarus meter kiri kanan jalan Sukarno Hatta menuju Pekanbaru dan eks. Cevron sebagai langkah lanjutan rekomendasi dari DJKN kementrian Keuangan, Kementrian ESDM serta Komnas HAM.
“Terima kasih kepada perusahaan, ada beberapa usulan kami untuk pinjam pakai. Walaupun lama prosesnya, tapi ini ikut menghambat pembangunan,” tegas Johannes selaku ketua Pansus C DPRD Kota Dumai.
“Kami juga berterima kasih kepada Menko Polhukam melalui Deputi Koordinator bidang Hukum dan HAM yang bersedia menjadi kordinator lintas sektor/kementrian dan bersedia menurunkan tim sebagai langkah percepatan penyelesaian permasalahan konsesi Bukit Cahaya, perumahan Eks. Cheron, ROW Dumai – Pekanbaru dan Bunga Tanjung. Semoga langkah ini membawa hasil maksimal dan Pansus C akan melanjutkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPRD serta Pemerintah Kota Dumai,” Ujar Johannes.
Sumber : IG HUMAS DPRD
editor : Redaksi