Pelaku Perambah Hutan Bakau dan Pemilik Usaha Dapur Arang di Rupat minta Ditangkap

PEKANBARU – Santernya 3 Media Pers yakni Media EraPublik.com, Mediapesisir.com dan Media Suaratrust.com dalam beberapa hari ini menerbitkan pemberitaan terkait Pembabat Hutan Bakau (Mangroove) untuk dijadikan bahan baku arang di Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara yang diduga di akomodir oleh Atian yang disebut sebagai Bos Besar Arang di Rupat.
Terkait persoalan ini ternyata menjadi perhatian serius oleh Toro Ketua DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi.
Toro mendesak pihak berwenang segera menangani kasus dugaan perambahan hutan bakau atau hutan mangrove di wilayah Rupat Kabupaten Bengkalis yang akhir-akhir ini marak diwartakan media massa.
Toro juga mengaperiasi atas upaya pencegahan Kepala Desa Titi Akar, terkait keberadaan Panglong Arang di Desa nya Kepemimpinanya.
Namun kewenangan Pemerintahan Desa itu terbatas, mereka tidak bisa melakukan penangkapan. Hanya bisa menegur,” ungkap Toro kepada Awak Media, Minggu (16/06/2019) via telfon selulernya.
Menurut Toro, ia menduga kasus perambahan hutan mangrove bertahun-tahun di Kecamatan Rupat Selatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis selama ini didalangi para aktor bisnis dapur arang illegel di wilayah Rupat, sehingga kasus ini sangat perlu ditangani oleh pihak berwenang di Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai untuk menjerat para aktor utama dibalik peristiwa gundulnya hutan mangrove di Rupat selama ini.
Bukan saja hanya ditangani atau menyikapi melainkan juga menangkap pelaku penebang kayu bakaunya dilapangan, yang sangat perlu diminta pertanggungjawaban hukum itu adalah pelaku bisnis arang yang selama ini beroperasi secara illegal atau tanpa izin,” beber Ketum Komunitas Pemberantas Korupsi, ini.
  “Semestinya dari hasil Investigasi Tim Media di Desa Titi Akar dilapangan beberapa hari lalu, dan sudah menerbitkan pemberitaannya, semestinya itu dapat dijadikan pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk membongkar secara tuntas kasus perambahan hutan dan bisnis dapur arang illegal itu di Rupat sana. Dimana praktek perambahan kayu hutan bakau yang kian merajalela harus dihentikan,” cetus Toro lagi.
Menurutnya, langkah ini penting agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa proses penegakan hukum tidaklah pandang bulu, dan tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi Polri khususnya kesatuan Polda Riau.
  “Kasus perambahan hutan bakau dan bisnis dapur arang illegal di wilayah Rupat Kabupaten Bengkalis itu perlu diselidiki dan diusut tuntas. Untuk itu, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Bengkalis untuk sesegera mungkin melakukan penyelidikan, apabila ditemukan ada pelanggaran hukum, maka wajib ditangkap dan diproses,” pintanya.
Untuk diketahui terang Toro, saat ini hutan bakau di pulau Rupat, populasinya sedang berada dalam ancaman. Karena hutan bakau yang tersedia mengalami banyak kerusakan akibat pembukaan lahan dekat pantai untuk kepentingan bisnis arang yang dieksport kebeberapa daerah termasuk ekspor ke luar negeri atau negara tetangga tanpa retribusi/pajak yang seharusnya disetor ke negara, tandasnya.
   “Dalam hal ini, kita dari DPP LSM KPK mendukung dan turut bersama dengan 3 Pimpinan Media tersebut, yang mana ketiga Pimpinan ini akan menindaklanjuti persoalan ini baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat.” tegas Toro. ***(tim)