MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekdakab Kepulauan Meranti, memperpanjang masa pengajuan Beasiswa Pendidikan bagi putra-putri Meranti yang sedang menjalani Pendidikan Diploma (D3) hingga Strata-2 (S2). Selasa (07/07/2020)
Hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman Bagian Kesra Sekdakab Meranti NOMOR : 400/KESRA/lV/2020/32. Tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan kepada mahasiswa program studi d1ploma-3, stratn-I dan strata-2 yang berasal dari kabupaten kepulauan meranti tahun anggaran 2020.
Untuk penyediaan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Studi Diploma-3, Strata-l dan Strata-2 yang berasal dan Kabupaten Kepulauan Meranti disampaikan sebagai berikut :
Meralat pesyaratan pengajuan beasiswa pendidikan yang semula
Surat permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti J1. Dorak No.1 Selatpanjang Timur dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. contoh Formulir bisa diunduh melalui situs www.merantikab.go.id.
Menjadi :
Surat permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti J1. Dorak No.1 Selatpanjang Timur dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 14 Agustus 2020. contoh Formulir bisa diunduh melalui situa www.merantikab.go id.
Menyangkut hal ini dibenarkan oleh Kabag Kesra Sekdakab Meranti Hery Saputra SH mengatakan, keputusan itu diambil dengan pertimbangan penetapan Corona Virus Disease (Covid-I9) sebagai Pandemi Global oleh World Health Organization yang menyebabkan dilakukannya penyesuaian kebijakan dan yang tak kalah penting adalah untuk memberikan kesempatan lebih panjang bagi putra-putri Meranti untuk pengajuan bantuan biaya pendidikan.
“Ya benar kita memperpanjang waktu pengajuan Bea Siswa Pendidikan bagi Putra-Putri Meranti yang sedang menjalani pendidikan D3 hingga S2, yang sebelumnya berakhir pada tanggal 30 April 2020 menjadi 14 Agustus 2020, semoga perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” Ujar Herry
Selanjutnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekdakab Meranti Heri Saputra SH didampingi Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, menyampaikan Pemkab Meranti kembali membuka permohonan Beasiswa bagi Putra-Putri Meranti yang sedang menjalani pendidikan D3 hingga Strata 2, bagi yang berminat dipersilahkan untuk memasukan persyaratan ke Bagian Kesra Sekdakab Meranti.
Untuk anggaran Beasiswa sendiri dijelaskan Kabag Kesra yang akrab dipanggil Eri Gading, Pemkab Meranti telah menyediakan anggaran yang cukup untuk membantu putra-putri Meranti yang sedang kuliah diperguruan tinggi, namun berapa anggaran pasti dan besaran dana beasiswa yang diberikan belum dapat disampaikan.
“Untuk anggaran sudah kita sediakan namun pengajuannya baru akan dilakukan dalam APBD Perubahan nanti, berapa besaran beasiswa yang dapat diberikan kita sesuaikan dengan kekuatan anggaran,” Tambah Hery.
Eri Gading menjelaskan, sesuai arahan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si bahwa penyediaan biaya pendidikan ini hanya diperuntukan kepada mahasiswa dan mahasiswi yang lahir di Kabupaten Kepulauan Meranti atau salah satu orang tua bersangkutan lahir dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sesuai arahan dari Bupati Kepulauan Meranti, Beasiswa ini memang diperuntukkan untuk membantu biaya pendidikan putra Putri asli daerah, bagi yang berminat silahkan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan panitia,” ujarnya.
Adapun syarat yang harus dilengkapi,
Pertama, Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti Cq Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan alamat Jalan Dorak Nomor 1 Selatpanjang, melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Namun tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif.
Kedua, Jenjang Diploma 3 minimal sedang mengikuti perkuliahan semester II dan maksimal semester VI pada saat pengajuan permohonan. Jenjang strata 1 minimal sedang mengikuti perkuliahan semester II dan maksimal pada semester VIII. Jenjang strata 2 minimal sedang mengikuti perkuliahan semester II dan maksimal pada semester V.
Ketiga, Pemohon harus memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK minimum 3.00 untuk jurusan eksakta dan minimal 3.25 untuk jurusan sosial dan umum.
Keempat, Bagi mahasiswa yang kurang mampu memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal IPK 2.75 untuk eksakta dan 3.00 untuk sosial dan umum, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
“Beserta dengan nama orang tua yang termasuk Sistem Basis Data Terpadu (BDT) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya.
Kelima, Permohonan harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akte Kelahiran (mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan.
Keenam, Membuat Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Hasil Studi atau Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).
Ketujuh, Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli). Surat Pernyataan tidak sedang menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermaterai 6000. Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain).
“Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi cap atau stempel dan diberi nomor, tanggal, bulan dan tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai jenjang studi, D3 Map berwarna Biru, S1 Map Hijau dan S2 Map Merah,” Jelasnya.
Kedelapan, Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Dorak No.1 Selatpanjang, paling lambat tanggal 14 Agustus 2020 Contoh formulir bisa diunduh melalui situs www.merantikab.go.id
Dan terakhir, Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan. Kedelapan, keputusan Tim bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Maa dari itu Kabag Kesra Sekdakab Meranti mengajak putra putri Meranti yang tengah mengikuti pendidikan D3 hingga S2, untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, caranya harus melengkapi semua syarat yang diminta.
“Silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan baik, karena ini memang diperuntukkan untuk membantu putra putri Meranti yang berprestasi di bidang pendidikan dan kurang mampu agar dapat melanjutkan pendididkanya kejenjang yang lebih tinggi,” Tutupnya (ADV/DIL)