Pemprov Riau Musnahkan 48.815 Berkas Arsip dalam Satu Hari

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melakukan pemusnahan massal terhadap 48.815 berkas arsip dari 23 organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan terpadu yang dipantau langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Kamis (27/11/2025). Arsip yang dimusnahkan terdiri dari dokumen berusia antara tahun 1989 hingga 2021 yang telah melewati masa retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna.

Plt Kepala Bidang Akuisisi Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Riau, Khairiansyah, menekankan bahwa seluruh proses pemusnahan mengikuti prosedur ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Apabila tidak mengikuti prosedur, ada ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta,” ujarnya yang dilansir GoRiau.com.

Sebelumnya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib. “Dokumen yang diarsipkan sekarang terlihat belum penting, tapi sekian tahun mendatang mungkin sangat dibutuhkan, terutama jika ada masalah hukum,” kata Hariyanto. Ia meminta semua OPD menyerahkan arsip statis bernilai sejarah kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk disimpan dalam ruangan berstandar.

Proses pemusnahan ini melibatkan dua saksi wajib dari Inspektorat Daerah dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau. Untuk arsip dengan retensi di atas 10 tahun, pemusnahan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Riau, Indra, menyatakan kesiapan lembaganya menyimpan arsip statis bernilai sejarah. “Tempat kami memenuhi standar tata kelola penyimpanan arsip, khususnya untuk dokumen bernilai sejarah,” ujarnya.

Dari 23 OPD yang berpartisipasi, terdapat beberapa instansi yang menyerahkan arsip dalam volume besar, termasuk Dinas Pendapatan Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Pemprov juga memberikan penghargaan kepada OPD yang paling banyak memusnahkan arsip.

Khairiansyah menambahkan, pemusnahan terpadu ini juga bertujuan menghemat anggaran. “Kalau tidak dimusnahkan, kita harus terus menambah rak dan tempat penyimpanan,” ujarnya. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penataan sistem kearsipan daerah menuju pengelolaan yang lebih efisien dan akuntabel. ***